Kerusakan Lingkungan di Bungo Akibat PETI Masih Terjadi, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kerusakan Lingkungan di Bungo Akibat PETI yang Masih Beroperasi. FOTO : Ist

Penampakan Kerusakan Lingkungan di Bungo Akibat PETI yang Masih Beroperasi. FOTO : Ist

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rincian Lengkap Zakat Fitrah Bungo 1447 H: Dari Rp 42 Ribu hingga Rp 58 Ribu
Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur
Niat Hati Menguras Sumur, Pemuda 26 Tahun di Bungo Justru Dijemput Ajal
Segarkan Roda Pemerintahan, Bupati Bungo Lantik 43 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Nama-namanya
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batang Pelepat Sudah Meninggal Dunia
Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan
Tim SAR Evakuasi Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Desa Babeko Bungo
Buka Lubuk Larangan, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan
Berita ini 222 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:28 WIB

Rincian Lengkap Zakat Fitrah Bungo 1447 H: Dari Rp 42 Ribu hingga Rp 58 Ribu

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:24 WIB

Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:51 WIB

Niat Hati Menguras Sumur, Pemuda 26 Tahun di Bungo Justru Dijemput Ajal

Senin, 12 Januari 2026 - 18:14 WIB

Segarkan Roda Pemerintahan, Bupati Bungo Lantik 43 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Nama-namanya

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:41 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batang Pelepat Sudah Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi rute Festival Arakan Sahur 2026 yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kuala Tungkal, dimulai dari Rumah Dinas Bupati dan berakhir di Simpang 4 Tugu BNI, Sabtu (7/3/2026) malam nanti. Grafis: Lintastungkal.

Tanjab Barat

Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:24 WIB