KUALA TUNGKAL – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar, SH meminta kepada para perangkat Desa, jika menyampaikan usulan pembangunan hendaknya disampaikan secara tertulis.
Hal ini dikatakan Mulyani saat menjadi salah seorang Narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Kapasitas Perangkat Desa yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjab Barat di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Sabtu (16/11/19).
Kepada para perangkat Desa yang hadir, Mulyani Siregar menyebutkan, Reses merupakan pintu alternatif untuk menyampaikan program-program di Desa selain Musrenbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pokok pikiran DPRD dalam perundang-undangan. Tetapi tentunya juga mengacu pada Permendagri 86 Tahun 2017 terkait Tata Cara Perencanaan Pembangunan.
“Jadi apa yang disampaikan semuanya harus sesuai aturan. Jangan nanti ketika sudah pembahasan anggaran baru disampaikan usulan,” ungkapnya.
Kembali ditegaskannya, sehubungan dengan penyampaian usulan kata Mulyani, hendaknya disampaikan secara tertulis sebelum forum RKPD menyusun.
“Itu selambat-lambatnya disampaikan satu minggu sebelum Forum RKPD,” jelasnya.
Sebab, jika apa yang disampaikan lewat dari Forum RKPD menyusun rencana kerja tentunya usulan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan dasar untuk perubahan APBD tahun berjalan.
“Juga kalau tidak usulan itu akan menjadi RKPD tahun selanjutnya,” jelas Mulyani.
Mulyani mengakui selama mejadi Wakil Rakyat di DPRD Tanjab Barat, terkadang ada yang menyampaikan usulan secara lisan. Sedangkan diaturan sudah jelas apa disampaikan secara tertulis yang nantinya ditelaah oleh Tim Pemerintah Daerah. Sebab ini pula nantinya apa yang menjadi masukan itu akan diusulkan ke Bupati.
“Itulah yang harus kita sinergikan juga dengan Dana Desa. Jangan pula nantinya karena ada Dana Desa, APBD diabaikan,” singgung Mulyani.
Kendati demikian Ketua DPRD Tanjab Barat ini juga mengingatkan kepada perangkat Desa yang mengikuti pelatihan untuk cermat mengatur baik itu kegiatan yang berhubungan dengan dengan Dana Desa maupun yang bersumber dari APBD.
“Tujuannya tidak lain supaya lebih cepata dan tidak tumpang tindih pembangunan yang ada di Desa,” tegasnya.(bs)