Kompol CP Disanksi PTDH Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). - Foto : Antara.

Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). - Foto : Antara.

JAKARTA – Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Pemberhetian PTDH tertebut setelah Kompol CP menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/22) hingga Jumat (2/9/22) dini hari.

Kompol Chuck Putranto ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela”.

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/22).

Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Inspirasi Krisnawati Membuka Jalan untuk Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 17:53 WIB

Inspirasi Krisnawati Membuka Jalan untuk Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Berita Terbaru

Kabid PSIK BKPSDM Tanjab Barat Hj. Siti Rahmah Suhin, SH

Info CPNS-PPPK

Luas, 1.467 PPPK di Tanjab Barat Akan Terima SK Pengangkatan

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:04 WIB