Fatia mengatakan, ada beberapa aspek yang meyakinkan Kontras menilai insiden tol Japek Km 50 tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Ia mengatakan, Polri merupakan institusi resmi negara dalam penegakan hukum. Namun, ia mengatakan pembelaan diri kepolisian bahwa penembakan dilakukan sebagai upaya pembelaan diri merupakan keterangan sepihak, dan tak dapat dibuktikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun menilai pembelaan diri itu sebagai upaya yang dipaksakan agar dipercayai publik.
Selain itu, ia mengatakan, tindakan yang tidak dapat dibuktikan menjadi sebuah penghinaan bagi proses hukum.
“Hukum itu seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana (penyerangan). Jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil. Karena, sudah tidak bisa dibuktikan, karena orang-orangnya (yang dituduh kepolisian menyerang) sudah dibunuh, dan meninggal,” kata Fatia dalm diskusi itu.
Fatia mengatakan, Kontras juga mempertanyakan dalih pembelaan diri dari kepolisian tersebut. Dalam melakukan penegakan hukum, Fatia mengatakan, kepolisian seharusnya hanya menembak untuk melumpuhkan lawan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya