Kota Jambi Akan Berlakukan Wajib Sertifikat Vaksin Berkunjung Ketempat Tertentu

- Editor

Selasa, 7 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bakal memberlakukan wajib menunjukan sertifikat vaksin atau karatu vaksin untuk kunjungan suatu tempat tertentu.

Hal itu diketahui dari beredarnya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : PW.01/441/DPK/2021 yang ditujukan kepadavPengusaha Hotel/Penginapan, Pengusaha Guest Hotel, Rumah Kos, Pusat Perbelanjaan, Restoran agau Rumah Makan.

Ketentuan tersebut dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus Disease-I9 di Wilayah Kota Jambi serta berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyamkat (PPKM) terhadap Corona Virus Disease-19 di Wilayah Kota Jamb.

Berikut isi Edaran tersebut:

  1. Setiap pengusaha/pemilik hotel, penginapan, guest house, rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoran/rumah makan mewajibkan masyarakat yang akan menginap (Check-in) dan atau pengunjung serta pelanggan yang akan makan dan/atau minum di tempat (restorart, rumah makan) untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang pertama atau yang kedua kepada petugas baik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan atau secara manual sebagai tanda sudah divaksinasi kecuali bagi pengunjung yang memiliki Komorbid tidak bisa divaksin menunjukkan bukti dari dokter spesialis atau fasilitas kesehatan.
  1. Setiap hotel, penginapan, guest housel rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoraril rumah makan wajib membuat spanduk dan banner pemberitahuan tentang kewajiban menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 bagi setiap tamu yang akan menginap (Check-in), pengunjung, dan pelanggan yang akan makan dart/atau minum di tempat (restorant rumah makan).
  1. Surat Edaran ini bersifat sosialisasi, selanjutnya ketentuan tentang pemberlakuan isi Surat Edaran ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2021.
BACA JUGA :  Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring

Demikian bunyi tiga poin dalam edaran yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha tanggal 31 Agustus 2021 tersebut.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Nomor Urut Bakal Calon Rektor UNJA 2024-2028 Resmi Ditetapkan, Ini Tahap Selanjutnya!
Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI
Danrem 042/Gapu Lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023 Pembawa Pesan ‘Stop Wariskan Sampah’ Tujuan Palembang
Support PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja, 11 Tersangka Turut Dihadirkan
Gunakan Water Canon, Polda Jambi Salurkan Bantuan Air Bersih di Perumahan Villa Cendana Asri
Kabut Asap Selimuti Jambi, KASAD Dudung Akan Tinjau Penanganan Karhutla di Jambi
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Kunjungi Jambi
Berita ini 612 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 12:32 WIB

Hairan Resmi Pimpin NasDem Tanjabbar, Sy Fasha : Jaga Kekompakan untuk Menang di 2024

Minggu, 24 September 2023 - 01:33 WIB

Ini Nama Tokoh dalam BAJA AMIN, Tim Pemenangan Anies-Muhaimin

Jumat, 22 September 2023 - 11:59 WIB

Peringati HUT ke-2 Garpu, Hairan dan Pengurus Partai NasDem Gelar Syukuran

Minggu, 17 September 2023 - 21:57 WIB

Perdana, DPC Partai Demokrat Tanjabbar Sambut Kunjungan Caleg DPR RI Dapil Jambi

Minggu, 17 September 2023 - 18:57 WIB

TIM Relawan Anies-Cak Imin se Kabupaten Rokan Hilir Resmi Terbentuk

Minggu, 17 September 2023 - 09:13 WIB

Dukungan Mengalir Deras untuk H. Surya Atma Wijaya

Jumat, 15 September 2023 - 14:48 WIB

Hairan Berangkatkan Umroh Caleg NasDem Tanjabbar!

Jumat, 15 September 2023 - 11:45 WIB

Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan

Berita Terbaru

Kebakaran Lahan Terjadi di Lahan Perkebunan di RT. 04 Dusun Nibung  Jaya, Desa Mekar Jati, Kecamatan Pengabuan. FOTO : Ist

Opini

Bencana Kabut Asap di Jambi Mengapa Berulang?

Senin, 2 Okt 2023 - 12:10 WIB