Kota Jambi Akan Berlakukan Wajib Sertifikat Vaksin Berkunjung Ketempat Tertentu

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bakal memberlakukan wajib menunjukan sertifikat vaksin atau karatu vaksin untuk kunjungan suatu tempat tertentu.

Hal itu diketahui dari beredarnya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : PW.01/441/DPK/2021 yang ditujukan kepadavPengusaha Hotel/Penginapan, Pengusaha Guest Hotel, Rumah Kos, Pusat Perbelanjaan, Restoran agau Rumah Makan.

Ketentuan tersebut dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus Disease-I9 di Wilayah Kota Jambi serta berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyamkat (PPKM) terhadap Corona Virus Disease-19 di Wilayah Kota Jamb.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi Edaran tersebut:

  1. Setiap pengusaha/pemilik hotel, penginapan, guest house, rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoran/rumah makan mewajibkan masyarakat yang akan menginap (Check-in) dan atau pengunjung serta pelanggan yang akan makan dan/atau minum di tempat (restorart, rumah makan) untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang pertama atau yang kedua kepada petugas baik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan atau secara manual sebagai tanda sudah divaksinasi kecuali bagi pengunjung yang memiliki Komorbid tidak bisa divaksin menunjukkan bukti dari dokter spesialis atau fasilitas kesehatan.
  1. Setiap hotel, penginapan, guest housel rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoraril rumah makan wajib membuat spanduk dan banner pemberitahuan tentang kewajiban menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 bagi setiap tamu yang akan menginap (Check-in), pengunjung, dan pelanggan yang akan makan dart/atau minum di tempat (restorant rumah makan).
  1. Surat Edaran ini bersifat sosialisasi, selanjutnya ketentuan tentang pemberlakuan isi Surat Edaran ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2021.

Demikian bunyi tiga poin dalam edaran yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha tanggal 31 Agustus 2021 tersebut.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Tindakan Rendah
Dirazia Siang Malam di Kampung Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Komitmen Pulau Pandan Bersih dari Narkoba
Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024 dengan Segudang Prestasi dan Multitalen
Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif Biaya Pendaftaran Gratis
Sempat di Proses di Polda & Kejati Jambi Kasus Dugaan SPJ Fiktif Pinto Berhenti di Jalan
Gelar Coaching Clinic, PetroChina Berikan Sesi Konsultasi Pada Vendor Lokal Jambi
HUT ke 60, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Gelar Tasyakuran dan Ziarah ke Makam Pahlawan
Kasrem Serahkan Piala Bergilir Danrem 042/Gapu Lomba PBB Tingkat SMA se-Kota Jambi
Berita ini 616 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 17:59 WIB

Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Tindakan Rendah

Minggu, 10 November 2024 - 22:33 WIB

Dirazia Siang Malam di Kampung Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Komitmen Pulau Pandan Bersih dari Narkoba

Sabtu, 9 November 2024 - 18:59 WIB

Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024 dengan Segudang Prestasi dan Multitalen

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Sambut HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif Biaya Pendaftaran Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Sempat di Proses di Polda & Kejati Jambi Kasus Dugaan SPJ Fiktif Pinto Berhenti di Jalan

Berita Terbaru