KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bakal memberlakukan wajib menunjukan sertifikat vaksin atau karatu vaksin untuk kunjungan suatu tempat tertentu.
Hal itu diketahui dari beredarnya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : PW.01/441/DPK/2021 yang ditujukan kepadavPengusaha Hotel/Penginapan, Pengusaha Guest Hotel, Rumah Kos, Pusat Perbelanjaan, Restoran agau Rumah Makan.
Ketentuan tersebut dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus Disease-I9 di Wilayah Kota Jambi serta berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyamkat (PPKM) terhadap Corona Virus Disease-19 di Wilayah Kota Jamb.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut isi Edaran tersebut:
- Setiap pengusaha/pemilik hotel, penginapan, guest house, rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoran/rumah makan mewajibkan masyarakat yang akan menginap (Check-in) dan atau pengunjung serta pelanggan yang akan makan dan/atau minum di tempat (restorart, rumah makan) untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang pertama atau yang kedua kepada petugas baik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan atau secara manual sebagai tanda sudah divaksinasi kecuali bagi pengunjung yang memiliki Komorbid tidak bisa divaksin menunjukkan bukti dari dokter spesialis atau fasilitas kesehatan.
- Setiap hotel, penginapan, guest housel rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoraril rumah makan wajib membuat spanduk dan banner pemberitahuan tentang kewajiban menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 bagi setiap tamu yang akan menginap (Check-in), pengunjung, dan pelanggan yang akan makan dart/atau minum di tempat (restorant rumah makan).
- Surat Edaran ini bersifat sosialisasi, selanjutnya ketentuan tentang pemberlakuan isi Surat Edaran ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2021.
Demikian bunyi tiga poin dalam edaran yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha tanggal 31 Agustus 2021 tersebut.(*)