JAMBI – KPU Provinsi Jambi selaku pihak termohon dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jambi 2020, menolak dan membantah semua dalil gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), selaku pihak pemohon.
Bantahan ini disampaikan KPU Provinsi Jambi yang dibacakan kuasa hukumnya Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21).
Sidang yang berlangsung secara Zoom dan live streaming di Youtube ini dihadiri pihak terkait, paangan Haris-Sani, kuasa Hukum CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra dan juga Ratu Munawaroh. Dalam esepsinya, kuasa hukum KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir menyatakan Substansi permohonan CE-Ratu (Pemohon) terkait hak memilih tidak berkaitan langsung dengan perselisihan penetapan perolehan suara pilgub 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, permohonahn pemohon lebih cendrung kepada pelanggaran administrasi. Sehingga kewenangan penyelesaiannya ada di tangan KPU masing masing tingkatan. Oleh sebab itu, kata dia, pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan pembatalan perolehan suara pada MK. ‘’Untuk itu permohonan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,’’ katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya