KPU Bantah Segala Dalil Gugatan Senketa Pilkada Jambi di Sidang MK

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21)/Ist

FOTO : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21)/Ist

JAMBI – KPU Provinsi Jambi selaku pihak termohon dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jambi 2020, menolak dan membantah semua dalil gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), selaku pihak pemohon.

Bantahan ini disampaikan KPU Provinsi Jambi yang dibacakan kuasa hukumnya Syahlan Samosir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (01/02/21).

Sidang yang berlangsung secara Zoom dan live streaming di Youtube ini dihadiri pihak terkait, paangan Haris-Sani, kuasa Hukum CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra dan juga Ratu Munawaroh. Dalam esepsinya, kuasa hukum KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir menyatakan Substansi permohonan CE-Ratu (Pemohon) terkait hak memilih tidak berkaitan langsung dengan perselisihan penetapan perolehan suara pilgub 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, permohonahn pemohon lebih cendrung kepada pelanggaran administrasi. Sehingga kewenangan penyelesaiannya ada di tangan KPU masing masing tingkatan. Oleh sebab itu, kata dia, pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan pembatalan perolehan suara pada MK. ‘’Untuk itu permohonan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,’’ katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru