YTUBE
Pasca Konten Perang Sarung, Kapolres Tanjab Barat : Mari Kita Jaga Kesucian Bulan Ramadhan 5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur Satlantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Ini Penyebab Air PDAM Tak Mengalir, Ada Pipa Bocor di Teluk Nilau

Home / Advetorial / Pemilu

Selasa, 16 April 2019 - 04:42 WIB

KPU Tanjabbar Gelar Pres Rilis Terkait Pasal 46 dan Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019

Jadi menurut pasal 46 tersebut kata Hairudin, setiap KPPS harus mengumumkan agar masyarakat segera mendaftar ke TPS sebelum jam 13.00 WIB. Karena setelah di atas jam 13.00 WIB, masyarakat tidak bisa mendaftar lagi untuk menyampaikan hak suaranya..

“Namun, kalau mereka sudah terdaftar dan sudah lewat jam 13.00 WIB, masih bisa ikut mencoblos. Karena mereka dalam konteks mengantre,” kata Khairuddin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Gedung KPU.

BACA JUGA :  Malam Puasa Keempat Ribuan Warga Kuala Tungkal Turun ke Jalan

Sementara itu untuk Pasal 51, Hairudin menyatakan perhitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai. Dan berakhir paking lambat pukul 12.00 WIB pada 1 hati sejak hati pemungutan suara dan dilakukan tampa jeda.

Lanjut Ketua KPU ini, saat memilih ke TPS, pemilih harus membawa formulir C6 atau formulir undangan untuk memilih, serta membawa KTP elektronik.

BACA JUGA :  Ini 10 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara

Jika belum memperoleh KTP elektronik, pemilih dapat membawa surat keterangan (suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP elektronik.

“Untuk difahami, bahwa formulir model C6-KPU bukanlah “Undangan”, melainkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” bebernya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Danrem 042/Gapu Ikuti Apel Komandan Satuan Kodam II/Sriwijaya

Advetorial

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Persatuan Anggota BPDSI Tanjab Barat

Advetorial

Pemkab Tanjab Barat Terima 50 Sertifikat Tanah dari BPN

Advetorial

Kapolres Berikan Penghargaan pada Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Advetorial

Wabup Bersama Dandim 0419/Tanjab Tinjau Lokasi Sasaran TMMD 113 Tahun 2022

Advetorial

Bupati Safrial Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2019

Advetorial

Amir Sakib Hadiri PHI ke-91 di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Advetorial

Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Jambi Lepas Petugas Patroli Pencegahan Karhutla