Jadi menurut pasal 46 tersebut kata Hairudin, setiap KPPS harus mengumumkan agar masyarakat segera mendaftar ke TPS sebelum jam 13.00 WIB. Karena setelah di atas jam 13.00 WIB, masyarakat tidak bisa mendaftar lagi untuk menyampaikan hak suaranya..
“Namun, kalau mereka sudah terdaftar dan sudah lewat jam 13.00 WIB, masih bisa ikut mencoblos. Karena mereka dalam konteks mengantre,” kata Khairuddin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Gedung KPU.
Sementara itu untuk Pasal 51, Hairudin menyatakan perhitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai. Dan berakhir paking lambat pukul 12.00 WIB pada 1 hati sejak hati pemungutan suara dan dilakukan tampa jeda.
Lanjut Ketua KPU ini, saat memilih ke TPS, pemilih harus membawa formulir C6 atau formulir undangan untuk memilih, serta membawa KTP elektronik.
Jika belum memperoleh KTP elektronik, pemilih dapat membawa surat keterangan (suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Untuk difahami, bahwa formulir model C6-KPU bukanlah “Undangan”, melainkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” bebernya.