KPU Tanjabbar Gelar Pres Rilis Terkait Pasal 46 dan Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019

- Redaksi

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi menurut pasal 46 tersebut kata Hairudin, setiap KPPS harus mengumumkan agar masyarakat segera mendaftar ke TPS sebelum jam 13.00 WIB. Karena setelah di atas jam 13.00 WIB, masyarakat tidak bisa mendaftar lagi untuk menyampaikan hak suaranya..

“Namun, kalau mereka sudah terdaftar dan sudah lewat jam 13.00 WIB, masih bisa ikut mencoblos. Karena mereka dalam konteks mengantre,” kata Khairuddin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Gedung KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu untuk Pasal 51, Hairudin menyatakan perhitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai. Dan berakhir paking lambat pukul 12.00 WIB pada 1 hati sejak hati pemungutan suara dan dilakukan tampa jeda.

Lanjut Ketua KPU ini, saat memilih ke TPS, pemilih harus membawa formulir C6 atau formulir undangan untuk memilih, serta membawa KTP elektronik.

Jika belum memperoleh KTP elektronik, pemilih dapat membawa surat keterangan (suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP elektronik.

“Untuk difahami, bahwa formulir model C6-KPU bukanlah “Undangan”, melainkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” bebernya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Bupati Tanjab Barat Kunjungi Pasien di RSUD KH Daud Arif ; Tersenyum Bersama di Hari Kemenangan
Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat, Bupati Tanjab Barat ; Mohon Maaf Lahir dan Batin
Bupati Tanjabbar Sampaikan Peraturan RTRW di Rakor Lintas Sektoral Rencana Tata Tuang
Bupati Bersama Kapolres Tanjabbar Safari Ramadhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Rabu, 10 April 2024 - 19:59 WIB

Bupati Tanjab Barat Kunjungi Pasien di RSUD KH Daud Arif ; Tersenyum Bersama di Hari Kemenangan

Rabu, 10 April 2024 - 01:18 WIB

Rayakan Kemenangan Bersama Masyarakat, Bupati Tanjab Barat ; Mohon Maaf Lahir dan Batin

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:02 WIB

Bupati Tanjabbar Sampaikan Peraturan RTRW di Rakor Lintas Sektoral Rencana Tata Tuang

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:09 WIB

Bupati Bersama Kapolres Tanjabbar Safari Ramadhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Berita Terbaru