YTUBE
Pasca Konten Perang Sarung, Kapolres Tanjab Barat : Mari Kita Jaga Kesucian Bulan Ramadhan 5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur Satlantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Ini Penyebab Air PDAM Tak Mengalir, Ada Pipa Bocor di Teluk Nilau

Home / Advetorial / Pemilu

Selasa, 16 April 2019 - 04:42 WIB

KPU Tanjabbar Gelar Pres Rilis Terkait Pasal 46 dan Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019

Kemudian, jika belum memperoleh formulir C6 namun sudah memperoleh KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP elektronik, maka pemilih dapat mengecek terlebih dulu melalui website KPU.go.id, guna memastikan di TPS mana namanya terdaftar, kemudian melaporkan kepada petugas KPPS di TPS tersebut.

BACA JUGA :  Ini Rute Festival Arakan Sahur Minggu Pertama dan Rekayasa Lalulintas

“Harapan kami apa yang kami sampaikan ini mesti dipahami oleh pemilih dan penyelenggara pemilu di TPS, sebagai upaya untuk mencegah timbulnya persoalan dan kekisruhan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Malam Puasa Keempat Ribuan Warga Kuala Tungkal Turun ke Jalan

Editor : Tim Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Hasbi Resmi Dilantik Sebagai PWA Anggota DPRD Tanjab Barat

Advetorial

Bupati Safrial Resmikan Destinasi Ekowisata Hutan Mangrove Pangkal Babu

Advetorial

Pembukaan MTQ Ke-21 Kelurahan Tungkal Harapan Berlangsung Meriah

Advetorial

TP PKK Provinsi Jambi dan Tanjab Barat Tanam Pohon di Arena MTQ

Advetorial

Peduli Kesehatan Warga, Jamal Darmawan Bersama Menwa 010 Bagikan 4.000 Masker

Advetorial

Dukcapil Serahkan 83 KTP Elektronik Kepada Warga Binaan Lapas Klas II B Kuala Tungkal

Advetorial

Sekda Sambut Kunker DPRD Provinsi Jambi Bahas dan Tinjau Persiapan Tanjab Barat Antisipasi Covid-19

Advetorial

Jaga Erosi dan Ekosistem Pesisir Sungai Pengabuan, Polres Tanjab Barat Tanam 2001 Mangrove