Kemudian, jika belum memperoleh formulir C6 namun sudah memperoleh KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP elektronik, maka pemilih dapat mengecek terlebih dulu melalui website KPU.go.id, guna memastikan di TPS mana namanya terdaftar, kemudian melaporkan kepada petugas KPPS di TPS tersebut.
“Harapan kami apa yang kami sampaikan ini mesti dipahami oleh pemilih dan penyelenggara pemilu di TPS, sebagai upaya untuk mencegah timbulnya persoalan dan kekisruhan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi