LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu yang digelar esok 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Pres Rilis di Gedung KPU Jalan Beringin Kuala Tungkal, Selasa (16/04/19).
Pres Rilis yang digelar terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 46 dan pasal 51 perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
Kimisioner KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos menatakan berdasarkan PKPU Nomor : 9 Tahun 2019 Pasal 46 disebutkan, pada pukul 13.00 waktu setempat (WIB kita Tanjab Barat), Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang masuk dalam dua kategori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7, DPTKPU, Model C7. DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU, atau Keduan Pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya