KPU Tanjabbar Gelar Pres Rilis Terkait Pasal 46 dan Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019

- Redaksi

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu yang digelar esok 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Pres Rilis di Gedung KPU Jalan Beringin Kuala Tungkal, Selasa (16/04/19).

Pres Rilis yang digelar terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 46 dan pasal 51 perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

Kimisioner KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos menatakan berdasarkan PKPU Nomor : 9 Tahun 2019 Pasal 46 disebutkan, pada pukul 13.00 waktu setempat (WIB kita Tanjab Barat), Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang masuk dalam dua kategori.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7, DPTKPU, Model C7. DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU, atau Keduan Pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Bupati Tanjabbar Sampaikan Peraturan RTRW di Rakor Lintas Sektoral Rencana Tata Tuang
Bupati Bersama Kapolres Tanjabbar Safari Ramadhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:02 WIB

Bupati Tanjabbar Sampaikan Peraturan RTRW di Rakor Lintas Sektoral Rencana Tata Tuang

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:09 WIB

Bupati Bersama Kapolres Tanjabbar Safari Ramadhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:31 WIB

Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:00 WIB

Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten

Selasa, 27 Februari 2024 - 01:11 WIB

Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Berita Terbaru