SAROLANGUN – Tidak butuh waktu lama Polres Sarolangun berhasil menangkap FW alis Febri Wendi (27) warga Kelurahan Sarolangun Kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban Ryan Miranda alias Iyan (30) tahun warga Desa Sungai Abang.
Peristiwa yang merenggut nyawa korban RM terjadi pada Sabtu (14/2/23) pukul 14.30 WIB di jalan PT Dua Semeru Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Demikian diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/2/23).
AKBP Imam mengatakan berkat usaha pendekatan secara intens dan kekeluargaan kepada keluarga Pelaku FW diserahkan oleh keluarganya didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sarolangun.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam pelaku dapat diamankan oleh Polsek Sarolangun,” ungkapnya.
Imam mengatakan peristiwa berujung pembuhunan itu berawal sebelum kejadian tersangka FW terlibat keributan dengan korban dikarenakan korban melarang tersangka membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka ini memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran/sisa perusahaan, karena merasa kesal dan marah kepada korban karena dilarang membeli kelapa sawit tanpa alasan yang jelas, ditambah lagi korban berusaha menyerang tersangka sehingga tersangka emosi dan langsung bersama tersangka lain “A” yang masih DPO melakukan pengeroyokan menggunakan sajam kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Dari keterangan tersangka FW, korban mengejar dan menyerang Pelaku menggunakan sebilah parang, namun dapat dielak dan Pelaku berbalik menyerang Korban dibantu A (DPO) yang merupakan adik kandung Pelaku, sampai akhir Korban meninggal, kedua pelaku kemudian melarikan diri, keterangan ini masih kita dalami lagi,” sambungnya AKBP Imam Rachman.
Kapolres menambahkan bahwa Pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana.
“Pelaku FB diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(Red)