JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK mengamankan total 19 orang, termasuk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Dari belasan pihak yang diamankan, sebanyak tujuh orang—termasuk sang Bupati—langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 19 orang tersebut, 7 orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian 7 orang di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta dikutip kompas.com, Senin (20/7/2026).
Kronologi dan Lokasi Penangkapan
Operasi tangkap tangan berlangsung sejak Senin pagi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini kabarnya diamankan oleh tim penindak KPK saat berada di rumah dinasnya.
Sebelum dibawa ke bandara menuju Jakarta, para pihak yang terjaring OTT sempat menjalani pemeriksaan awal dan transit di Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTB.
Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat menjadi instrumen transaksi lancung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta berbagai dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau suap. Kasus ini diduga kuat melibatkan pengadaan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta dan juga beberapa dokumen terkait,” ujar dia.
Budi juag mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen.
Penyegelan Ruang Kerja Dinas
Pasca-penangkapan, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan sterilisasi di lapangan. Petugas memasang segel dan garis pembatas KPK di sejumlah lokasi strategis, di antaranya:
- Ruang Kerja Bupati Lombok Barat
- Ruang Kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat
Langkah penyegelan ini dilakukan guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau manipulasi dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penentuan Status Hukum 1 x 24 Jam
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pihak lembaga antirasuah dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi dalam waktu dekat guna mengumumkan status tersangka serta kronologi lengkap perkara secara detail kepada publik.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar