Lagi, Sekolah Di Tanjab Barat Diliburkan Akibat Asap

- Redaksi

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kegiatan Pembagian Masker oleh Petugas Puskesmas Rawat Inap Suban Kecamatan Batang Asam ke masyarakat dan ke sekolah, Kamis, (12/09/19) lalu.

FOTO : Kegiatan Pembagian Masker oleh Petugas Puskesmas Rawat Inap Suban Kecamatan Batang Asam ke masyarakat dan ke sekolah, Kamis, (12/09/19) lalu.

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kembali tambah meliburkan aktivitas belajar mengajar bagi seluruh jenjang TK , SD dan SMP negeri/swasta dari Jumat hingga Sabtu.

Kebijakan ini tak lepas dari semakin tak menantunya kondisi kabut asap yang melanda Tanjab Barat yang udaranya berada kondisi Sangat Tidak Sehat.

Libur tersebut diumumkan melalui Surat Himbauan Dinas Pendidikan setempat Nomor : 420/232/Dikbud.3/2019 tanggal 19 September 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedikitnya ada 6 poin himbauan yang disampaikan dalam surat tersebut.

  1. Meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar di sekokah bagi siswa TK, SD dan SMP mulai tanggal 20 dan 21 September 2019, atau sampai dengan Kondisi Asap Normal/Sehat.
  2. Tenaga pendidik dan kependidikan SD dan SMP tetap masuk kerja seperti biasa.
  3. Kepala Sekokah memerintahkan kepada guru untuk mengganti jam pelajaran yang tertinggal selama libur pada hari lain sehingga kecukupan jam efektif pembelajaran terpenuhi, memberikan tugas atau kekerjaan rumah (PR).
  4. Menghimbau Orang Tua Murid unyuk mengawasi anaknya selama libut.
  5. Menggunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah bila berada di luar ruang.
  6. Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk diketahui sejak darurat asap, setidaknya ini kali ketiga Pemkab Tanjab Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliburkan sekolah.

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

SMPN 2 Kuala Tungkal Buka Pelayanan Zakat dan Donasi Sembako serta Uang untuk Bantu Sesama
Hasil SNPDB Tiga Siswa SMPN 2 Lulus di MAN Insan Cendekia Jambi
Antisipasi Dini Bullying, Jaksa Sambangi SMKN 2 Tanjab Barat
Satu Siswi SMPN 2 Kuala Tungkal Terbaik Satu Tes Akademik PPDB di SMA Titian Teras
Peduli Pendidikan, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-Anak Pesisir di Kampung Laut
Satgas Yonif 310/KK Beri Motivasi Pelajar Di Pedalaman Papua
Cumlaude! Dirreskrimsus Polda Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS Tercepat  
Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dari Masa ke Masa
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:14 WIB

SMPN 2 Kuala Tungkal Buka Pelayanan Zakat dan Donasi Sembako serta Uang untuk Bantu Sesama

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:50 WIB

Hasil SNPDB Tiga Siswa SMPN 2 Lulus di MAN Insan Cendekia Jambi

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:58 WIB

Antisipasi Dini Bullying, Jaksa Sambangi SMKN 2 Tanjab Barat

Senin, 4 Maret 2024 - 14:35 WIB

Satu Siswi SMPN 2 Kuala Tungkal Terbaik Satu Tes Akademik PPDB di SMA Titian Teras

Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:13 WIB

Peduli Pendidikan, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-Anak Pesisir di Kampung Laut

Senin, 5 Februari 2024 - 10:43 WIB

Satgas Yonif 310/KK Beri Motivasi Pelajar Di Pedalaman Papua

Rabu, 27 Desember 2023 - 00:24 WIB

Cumlaude! Dirreskrimsus Polda Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum UMS Tercepat  

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:33 WIB

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dari Masa ke Masa

Berita Terbaru

Ilustrasi Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2024

Kajian Islam

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Tanjab Barat

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:23 WIB

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Kajian Islam

Ini Kelompok Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Jumat, 29 Mar 2024 - 19:05 WIB