Lapas Kuala Tungkal Lanjutkan Pendidikan WBP yang Putus Sekolah

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kuala Tungkal saat mengikuti Pendidikan kesetaraan non formal, Selasa (29/8/23). FOTO : Dok Lapas

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kuala Tungkal saat mengikuti Pendidikan kesetaraan non formal, Selasa (29/8/23). FOTO : Dok Lapas

KUALA TUNGKALLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal penuhi Pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP yang Putus Sekolah.

Bekerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Pondasi Generasi Bangsa, Lapas Kuala Tungkal memberikan pendidikan lanjutan non formal kesetaraan Paket A, B dan C kepada 37 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin mengatakan kegiatan PKBM di Lapas Kuala Tungkal yang diikuti 37 WBP ini terdiri dari Paket A sejumlah 6 orang, Paket B sejumlah 13 orang dan Paket C sejumlah 18 orang.

” Kegiatan PKBM ini kerjasama antara Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dengan PKBM Yayasan Pondasi Generasi Bangsa,” jelas Ali Sodikin, Selasa (29/8/23).

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Kembali Terpapar Covid-19

Berapa lama WBP mengikuti kata Ali Sodikin, tergantung batas terputusnya masing-masing peserta saat mengeyam pendidikan formal.

” Misalkan sebelum masuk Lapas peserta ini putus Sekolah di Kelas V (Lima) Sekolah Dasar berarti mereka tinggal lagi melanjutkan di Kelas VI (Enam),” jelasnya.

Sementara kalau dari Peserta ini tambah Ali Sodikin, belum mengeyam Pendidikan Sekolah Dasar tetapi mereka bisa baca, tulis dan berhitung akan mulai pendidikan non formal di Lapas dari Kelas IV Sekolah Dasar.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Tanjabbar Cek Lokasi Rawan Lakalantas di Desa Kampung Baru

” Begitu juga untuk pendidikan kesetaraan Paket B apabila sebelum masuk Lapas peserta terputus di Kelas VII (Tujuh) berarti mereka tinggal 2 (Dua) Tahun lagi dengan catatan bisa melampirkan nilai Raport Waktu kelas Tujuh pendidikan Formal sebelum masuk Lapas,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 73 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru