Lapas Kuala Tungkal Usulkan 265 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022

- Redaksi

Rabu, 27 April 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal saat melaksanakan kegiatan Gotong Royong. FOTO : LT (Diambil sebelum Pandemi Covid-19).

Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal saat melaksanakan kegiatan Gotong Royong. FOTO : LT (Diambil sebelum Pandemi Covid-19).

BRAM ITAM – Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang dinanti – nantikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam khususnya yang tengah menjalani masa Pidana.

Sebab, disaat menyambut Hari Raya Idul Fitri inilah bagi WBP yang bergama Islam dan memenuhi syarat ini, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri pengurangan masa pokok pidana.

Di Idul Fitri Tahun 2022 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi mengusulkan sebanyak 265 Warga binaan untuk mendapatkan Remisi.

“Yang kita usulkan untuk mendapatkan Remisi khusus Idul Fitri Tahun ini ada 265 Warga binaan terdiri 118 kategori Remisi Normal dan 147 kategiri Remisi PP 99,” kata Sugiharto Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Rabu (27/4/22).

BACA JUGA :  Wabup Hairan Cek Kesiapan Petugas Medis Untuk Vaksinasi Lansia

Untuk besaran Remisi bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan. Dari 265 WBP Lapas Kuala Tungkal yang terbanyak diusulkan untuk mendapat RK Idul Fitri 2022 berdasarkan jenis kejahatan yakni Narkotika PP 99, Pencurian dan Perlindungan Anak.

“Jumlah WBP kita yang Muslim ada 356 Orang tetapi yang bisa diusulkan sebanyak 265 Orang. Sementara 91 WBP belum bisa diusulkan,” kata Sugiharto.

BACA JUGA :  Masyarakat Salah Satu Desa di Betara Solid akan Menangkan pasangan Hairan-Amin

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menjelaskan, 91 WBP yang belum bisa diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri karena ada yang menjalani subsider, hukuman seumur hidup, keterlambatan administrasi, belum menjalani 6 (Enam) Bulan Masa Pidana, masih proses Remisi 2021 dan Pelaku utama.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru