BRAM ITAM – Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang dinanti – nantikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam khususnya yang tengah menjalani masa Pidana.
Sebab, disaat menyambut Hari Raya Idul Fitri inilah bagi WBP yang bergama Islam dan memenuhi syarat ini, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri pengurangan masa pokok pidana.
Di Idul Fitri Tahun 2022 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi mengusulkan sebanyak 265 Warga binaan untuk mendapatkan Remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kita usulkan untuk mendapatkan Remisi khusus Idul Fitri Tahun ini ada 265 Warga binaan terdiri 118 kategori Remisi Normal dan 147 kategiri Remisi PP 99,” kata Sugiharto Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Rabu (27/4/22).
Untuk besaran Remisi bervariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan. Dari 265 WBP Lapas Kuala Tungkal yang terbanyak diusulkan untuk mendapat RK Idul Fitri 2022 berdasarkan jenis kejahatan yakni Narkotika PP 99, Pencurian dan Perlindungan Anak.
“Jumlah WBP kita yang Muslim ada 356 Orang tetapi yang bisa diusulkan sebanyak 265 Orang. Sementara 91 WBP belum bisa diusulkan,” kata Sugiharto.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menjelaskan, 91 WBP yang belum bisa diusulkan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri karena ada yang menjalani subsider, hukuman seumur hidup, keterlambatan administrasi, belum menjalani 6 (Enam) Bulan Masa Pidana, masih proses Remisi 2021 dan Pelaku utama.(Bas)