Libas Motor Parkir Depan Rumah, Ngak Lama LHS Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mestong AKP Tarona Z Hadirkan Pelaku LHS dan BB Yamaha Metic Diamankan di Polsek Mestong. FOTO : Noval

Kapolsek Mestong AKP Tarona Z Hadirkan Pelaku LHS dan BB Yamaha Metic Diamankan di Polsek Mestong. FOTO : Noval

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi meringkus seorang diduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial, LHS (30),

Kapolsek Mestong AKP Taroni Zabua, SH, MH menyebutkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/8/22) sekira Pukul 09.50 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Metic di depan Rumahnya (TKP).

Tidak lama kemudian Korban mendengar ada suara sepeda motor dan langsung melihat ternyata sepeda motor pelapor telah di curi atau dibawa kabur pelaku.

“Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung menghubungi dan memberitahu kejadian tersebut ke Abangnya yang sedang berada di Jambi,” sebutnya Kapolsek AKP Taroni Zabua, Senin (15/8/22).

Berdasar laporan, Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong, Minggu (14/8/22) malam melakukan patroli bersama.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Saat itu melihat saksi ketemu dengan pelaku dan memberhentikan pelaku di TKP.

“Pelaku berhasil di tangkap dan langsung diamankan Anggota Polsek Mestong guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LHS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Val)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering
7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 18:05 WIB

Wakil Ketua I DPRD Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:29 WIB

Satu Unit Gudang di Sungai Saren Ludes Dibabat Api, Ada BBM 500 Liter!

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:32 WIB

Silaturahmi ke Kejari Tanjabbar, Pesan Kajari Bawaslu Lebih Intens Lakukan Koordinasi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Dampak Karhutla, TK Hingga Siswa SMP di Tanjab Barat Belajar Secara Daring

Minggu, 1 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Demi Kemaslahatan Umat, LAZ Insan Madani Jambi Launching dan Lantik Pengurus Cabang di Tanjab Barat

Sabtu, 30 September 2023 - 19:58 WIB

Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat

Sabtu, 30 September 2023 - 19:27 WIB

4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Berita Terbaru