MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi meringkus seorang diduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial, LHS (30),
Kapolsek Mestong AKP Taroni Zabua, SH, MH menyebutkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/8/22) sekira Pukul 09.50 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Metic di depan Rumahnya (TKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lama kemudian Korban mendengar ada suara sepeda motor dan langsung melihat ternyata sepeda motor pelapor telah di curi atau dibawa kabur pelaku.
“Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung menghubungi dan memberitahu kejadian tersebut ke Abangnya yang sedang berada di Jambi,” sebutnya Kapolsek AKP Taroni Zabua, Senin (15/8/22).
Berdasar laporan, Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong, Minggu (14/8/22) malam melakukan patroli bersama.
Saat itu melihat saksi ketemu dengan pelaku dan memberhentikan pelaku di TKP.
“Pelaku berhasil di tangkap dan langsung diamankan Anggota Polsek Mestong guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LHS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Val)
https://youtu.be/lCOXsx9fpHU