YTUBE
Kompak Berbagi Kebaikan, Kodim 0419 Tanjab dan Koramil Jajaran Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan Aski Persit Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Diapresiasi Diver Ojol Pesepakbola Git Sigit Santoso Dukung UNICEF Berantas Perundungan Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi Segar Namun Berbahaya

Home / Sarolangun

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:01 WIB

Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebanyak 5 orang dterduka pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator) diamnkan pada, Senin (06/2/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan kelima terduga pelaku tindak pidana ilegal mining diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

BACA JUGA :  Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner

“Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya saat menggealar konferensi pers, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Imam, mereka diamankan saat melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun.

“Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Sarolangun.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tutup Imam Rachman.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Sarolangun

Mendapat Perlakuan Tak Mengenakan, Kasubbag Umum Kepegawaian Laporkan Istri Sekdin Damkar Sarolangun ke Polisi

Sarolangun

Siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi Magang di PT GGI Dinyatakan Hilang

Sarolangun

Pangdam II/Swj Kunjungi Kampung Pancasila di Desa Mekarsari Sarolangun

Sarolangun

Percepat Vaksinasi Polres Sarolangun Gunakan Drive Thru

Sarolangun

75 Rumah di Desa Sepintun Terendam Banjir, Polsek Pauh Kerahkan Personil Siaga

Sarolangun

162 Personel Polres Sarolangun Amankan Aski Demo Aliansi Mahasiswa di Kantor DPRD

Sarolangun

Kapolres Sarolangun Distribusikan Bansos kepada Masyarakat

Sarolangun

Bersama Masyarakat Batu Empang, Danrem 042 Gapu Panen Ikan di Lubuk Larangan