Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebanyak 5 orang dterduka pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator) diamnkan pada, Senin (06/2/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan kelima terduga pelaku tindak pidana ilegal mining diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya saat menggealar konferensi pers, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Imam, mereka diamankan saat melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun.

“Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Sarolangun.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tutup Imam Rachman.(Dhea)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru
Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga
Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP
Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal
Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu
Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:03 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:03 WIB

Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:46 WIB

Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga

Rabu, 13 Desember 2023 - 18:50 WIB

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:52 WIB

Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:11 WIB

Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Berita Terbaru