Majelis Hakim Vonis Rika Kades Teluk Ketapang Tanjab Barat Tujuh Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing dan Anggota, memvonis Rika Kades Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan 7 (Tujuh) Bulan Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 (Sembilan) Bulan Penjara, terkait dugaan Ijazah Palsu oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang. Dan akhirnya Majelis Hakim memvonis Rika Tujuh Bulan Penjara dipotong masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing sebelum membacakan putusan menggelar sidang bersama Hakim Anggota Ira Oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera pengganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah menggunakan Ijazah Palsu dan saat belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Pengabuan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

” Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki 5 (Lima) orang Anak. Atas pertimbangan tersebut di putusan terhadap terdakwa Rika degan Vonis Hukuman Tujuh Bulan Penjara,” katanya.

” Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” imbuh Sangkot Lumban Tobing.

Terpisah, Edi Junaidi selaku Pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

” Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari Pihak Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Sementara Peltu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memproses SK pemberhentian sementara Kepala Desa Teluk Ketapang Rika.

” SK nya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Kita berharap atas putusan tersebut Pemerintahan Desa Teluk Ketapang berjalan kondusif dan aman,” sebutnya.(jum/bas)

Terdakwa Rika saat mengikuti proses pembacaan putusan. FOTO : Ist
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kontribusi LDII dalam Dakwah dan Syiar Islam
Bakti Paskah Kagama Sumut di House of Love, Dukungan Inspiratif untuk ADHA
Kapolres Tanjabbar : Penekanan Bapak Kapolda Tindak Tegas Pelaku Judi Online dan Konvensional
Dansat Brimob Polda Jambi Lepas Personel Mutasi
Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK
Sat Brimob Polda Jambi Gelar Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak
HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Berita ini 541 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 22:15 WIB

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kontribusi LDII dalam Dakwah dan Syiar Islam

Senin, 6 Mei 2024 - 17:45 WIB

Bakti Paskah Kagama Sumut di House of Love, Dukungan Inspiratif untuk ADHA

Sabtu, 4 Mei 2024 - 21:33 WIB

Kapolres Tanjabbar : Penekanan Bapak Kapolda Tindak Tegas Pelaku Judi Online dan Konvensional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:27 WIB

Dansat Brimob Polda Jambi Lepas Personel Mutasi

Senin, 29 April 2024 - 10:31 WIB

Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK

Sabtu, 27 April 2024 - 08:09 WIB

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Berita Terbaru