“Hasil introgasi terhadap ST, dia mengakui telah mencuri Tas berisikan Laptop dan Kopi di Desa Teluk Kulbi, dan kendaraan bermotor Vario yang digunakan pelaku melancarkan aksi pencuri juga merupakan hasil kejahatan curian di Jalan Siswa RT. 06 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” beber Kasat.
Untuk aksi Pencurian Kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku sendiri tambah Kasat, dilakukan pada 25 November 2018 lalu. Saat itu istri korban Fadrian (39) Tahun, warga Jalan Siswa, Kelurahan Patunas sekira pukul 04.00 wib dibangunkan istrinya yang mengatakan jika motor Vario BH 5705 ZD warna hitam serta Hp merk XIAOMI dicuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas kejadian ini pelaku mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 13,5 juta. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres tanjab barat,” sebut Kasat.
Terhadap pelakku akan disangkakan dengan pasal 363KUHPidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-141/XI/2018/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 25 November 2018 tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. (bs)
Editor : Tim Redaksi
Halaman : 1 2