Mengacu Surat Mendagri, Agus Sanusi Berpeluang Jadi Plh Bupati Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si

KUALA TUNGKAL – Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tanggal 3 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si berpeluang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanjab Barat.

Di mana dalam Surat Nomor 120/738/OTDA ditandatangai Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan para gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah tiap kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Februari 2021 untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Dalam surat itu termuat 3 poin pemberitahuan. Poin 1, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Poin 2, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Melihat dari surat Dirjen Otda Kemendagri itu. Di Kabupaten Tanjab Barat sendiri, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 17 Februari mendatang, dan pelaksanaan Pilkada di Tanjab Barat tampa ada sengekta PHP di MK.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 924 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB