NASIONAL – Baru-baru ini Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pra korban judi online bisa menerima Bantuasn Sosial (bansos).
Menko pun menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Menko Muhadjir Effendy dikutip dari Antara, Jumat (14/6/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya penanganan judi online, kata dia, Kemenko PMK telah melakukan berbagai upaya. Terbaru, Muhadjir mengusulkan mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” ujarnya.
“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata dia.
Ia pun menyoroti bahaya judi online sebagai fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia, karena dampaknya telah dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah bawah hingga kalangan intelektual.
Banyaknya penegak hukum yang menjadi korban judi online, salah satu puncaknya adalah kasus pembakaran seorang polisi oleh istrinya yang juga polwan di Mojokerto, Jawa Timur, juga menjadi kekhawatiran khusus pemerintah.
“Itu wewenang Pak Kapolri. Tetapi saya minta agar (kasus itu) mendapat perhatian karena penegak hukum yang mestinya memberantas judi online malah jadi pelaku,” kata Menko Muhadjir Effendy.
Respon Netizen
Pernyataan Menteri Koordinator PMK ini pun mendapat tanggapan beragam oleh Netizen terutama di media sosial X (dulunya Twitter).
Tidak sedikit yang menanggapinya dengan mengkritisi. Pasalnya, langkah ini dinilai malah justru mendukung pertumbuhan judi online (judol) di Tanah Air.
Salah satunya @txtdrimedia. Saat berita ini dibuat, Jumat (14/6/2024), unggahan tersebut telah disaksikan 1,1 juta orang dan mendapat respons sebanyak 1.265 kali.
Netizen berpendapat, tidak ada yang namanya korban judi online.
“Mana ada korban. Kalau udah terlibat dan ada niat ya namanya pelaku. Aneh banget a***** tinggal blokir aja ribet,” bunyi komentar akun @cok****
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal