Sehubungan dengan regulasi, baik itu keangotaan, maupun kepengurusan nanti akan diberikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
“Yang mana PKPU Nomor 6 Tahun 2018 menyangkut Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setidaknya untuk saat ini Partai ada kepengurusan di 34 Provinsi dimana saat ini ada 35 Parpol yang masuk dan berbadan hukum. “Hal lainnya mungkin untuk kepengurusan minimal 50 persen ditingkat Kecamatan,” katanya.
Hal lainnya yang juga penting untuk menjadi perhatian Ketua dan Pengurus Partai adalah sehubungan dengan anggota jangan ada anggota yang terdaftar di Parpol lain.
M Rum Komioner KPU Divisi Hukum mendambahkan, regulasi status Kantor dan keanggotaan harus jelas ditunjukkan berupa Surat. “Jangan hal kita anggap kecil justru menjadi celah untuk digugat,” sebutnya.
Keanggotaan maupun status Sekretariat kedepannya akan dilakukan verifikasi. Untuk itu Partai Politik hendaknya memperhatikan segala sesuatunya sehingga tidak menjadi ganjalan dari awal hingga akhir tahapan Pemilu.(Bas)