JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mengatakan Ketua MK Anwar Usmah bersalah.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta (3/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jimly mengungkapkan bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik yang dulakukan Anwar Usman sudah lengkap.
lebih lanjut Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
“21 semuanya,” kata Jimly.
Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.
“Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.
“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tempo.co