Mulai Juli 2021, Susun SKP PNS Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

- Redaksi

Kamis, 29 April 2021 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

JAKARTA – Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS tahun 2021 akan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

BKN menegaskan penyusunan berdasarkan PemenPAN-RB tersebut sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambul membeberkan, untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

BACA JUGA :  Kecamatan Batang Asam Champions Bupati Cup 2023, Bupati Apresiasi Pemain Junjung Tinggi Fair Play

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

BACA JUGA :  Live Final Tanjab Barat vs Batanghari

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/04/21).

BKN sendiri telah menggelar Bintek terkait penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

BACA JUGA :  Liga Asprov PSSI Jambi Segera Bergulir

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejurprov Bulu Tangkis di Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Apresiasi Pengprov dan Pengkab PBSI
520 Peserta Ikuti Kejurprov PBSI Jambi di Tanjab Barat
Budayakan Olahraga di Haornas Bupati Anwar Sadat Jalan Santai dan Senam Bersama Masyarakat
Bupati Cup Sukses, Ketua ASKAB PSSI Tanjabbar Berharap Tambahan Fasilitas Pendukung
Bupati Anwar Sadat ; Hari Jadi ke-60 Tanjabbar Jadikan Momentum Memperkuat Kebersamaan Bangun Daerah
Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80
Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Ajang Seleksi Atlet Gubernur Cup dan Porprov 2026
Lomba Domino Sambut HUT Ke-80 RI dan HUT Ke-60 Tanjab Barat di Prediksi Penuh Gengsi
Berita ini 2,435 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:53 WIB

Kejurprov Bulu Tangkis di Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Apresiasi Pengprov dan Pengkab PBSI

Senin, 15 September 2025 - 21:23 WIB

520 Peserta Ikuti Kejurprov PBSI Jambi di Tanjab Barat

Minggu, 14 September 2025 - 11:29 WIB

Budayakan Olahraga di Haornas Bupati Anwar Sadat Jalan Santai dan Senam Bersama Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Bupati Cup Sukses, Ketua ASKAB PSSI Tanjabbar Berharap Tambahan Fasilitas Pendukung

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Bupati Anwar Sadat ; Hari Jadi ke-60 Tanjabbar Jadikan Momentum Memperkuat Kebersamaan Bangun Daerah

Berita Terbaru