Mulai Juli 2021, Susun SKP PNS Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

- Redaksi

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

JAKARTA – Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS tahun 2021 akan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

BKN menegaskan penyusunan berdasarkan PemenPAN-RB tersebut sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambul membeberkan, untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/04/21).

BKN sendiri telah menggelar Bintek terkait penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
PABERSI Tanjab Barat Evaluasi Persiapan Atlet menjelang Kejurprov 2025
BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Peringatan Hari Jalan Nasional
Buka Turnamen Bola Voli, Camat Muara Papalik harap lahirkan Atlet handal
Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026
Nasrun : Jadikan Turnamen Sepak Bola Camat Betara Cup ajang pembibitan Atlet Profesional
Ketua Umum KONI apresiasi Pemda Tanjabbar atas Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olahraga berprestasi
Bupati Tanjab Barat serahkan Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olahraga berprestasi
Berita ini 2,428 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:27 WIB

PABERSI Tanjab Barat Evaluasi Persiapan Atlet menjelang Kejurprov 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:34 WIB

BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Peringatan Hari Jalan Nasional

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:21 WIB

Buka Turnamen Bola Voli, Camat Muara Papalik harap lahirkan Atlet handal

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:05 WIB

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026

Berita Terbaru