KUALA TUNGKAL – Pada Acara Pelantikan 35 Anggora DPRD Kabupaten Tanjab Barat hasil Pemilu 2019 untuk masa kerja 2019-2024 di Gedung DPRD Tanjung Jabung Barat, Senin (26/08/19).
Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengumumkan unsur pimpinan sementara DPRD. Yakni dari partai dengan suara terbanyak pertama dan kedua.
Partai PDI Perjuangan memiliki kursi terbanyak pertama yakni 8 dan Pertai Golongan Karya memiliki kursi terbanyak kedua yakni 6 kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, dua partai tersebut yang berhak menduduki kursi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat untuk sementara. Yakni Mulyani Siregar, SH Ketus DPRD Tanjab Barat Sementara.
“Hal ini berdasarkan peraturan dewan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjab Barat pasal 39 ayat 3,” kata Agus Sanusi.
Menurut dia, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 35 anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat hasil pemilihan Legislatif 2019 dipimpin oleh Ketua PN Kuala Tungkal, Andi Hendrawan, SH, MH.
Halaman : 1 2 Selanjutnya