KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1.045,87 Gram, Rabu (13/9/23).
Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu dengan cara di Blender ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH yang disaksikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari, Kadinkes Tanjung Jabung Barat dan Organisasi Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kuala Tungkal bersama awak media.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH menyebutkan pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 1.045,87 Gram tersebut merupakan hasil sitaan dari 2 (Dua) Tersangka Inisial S dan W.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sejumlah Barang Bukti ini Sabu-Sabu seberat 18,93 Gram disisihkan untuk proses di Pengadilan,” katanya.
Kata Kapolres, dimusnahkannya Barang Bukti Sabu-Sabu sejumlah 1 Kilogram lebih ini setidaknya bisa menyelamatkan sekitar 5 Ribu Jiwa.
“Sementara kalau dikonversikan dalam Rupiah, Sabu-Sabu seberat 1.045,87 Gram ini jika dirupiahkan sama dengan Rp1,5 Milyar,” tukasnya.(Den/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal