LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2019 disinyalir akan banyak pedagang yang akan menjual petasan dan kembang api.
Menanggapi hal itu demi keamanan dan kenyamanan dalam perayaan natal 2018 dan menyambut malam pergantian tahun 2018 ke 2019. Kepolisian Polres Tanjab Barat akan lakukan pengawasan terhadap kategori petasan dan kembang api yang dapat di perjual belikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP. ADG Sinaga, S.IK saat memimpin Rakor lintas sektoral pengamanan Natal dan Tahun Baru 2019 di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (19/12/18) kemarin.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dihadiri Sekda Tanjab Barat Drs. H. Ambok Tuo, MM, Kabag Ops Kompol R P Nainggolan, Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Kesbangpol, Dishub, Satpol PP dan Pimpinan 68 Gereja Se- Kabupaten Tanjab Barat.
“Terkait petasan dan kembang apo menjadi salah satu perioritas pengamanan natan dan tahun barun,” sebut Kapolres.
Kapolres memberikan alasan kenapa petasan dilarang untuk dijual belikan. Karena menurutnya petasan sama saja seperti bahan peledak yang bisa membahayakan seseorang.
Pelaksanaan pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan bahwa petasan maupun kembang api yang dijual sesuai dengan standar.
“Jadi secara sporadis dan random pasti dilakukan razia untuk penjual-penjual pinggir jalan mana yang dibolehkan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Editor : Tim Redaksi