KUALA TUNGKAL – Oknum Anggota Polri yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian Republik Indonesia.
Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Briptu Herry Trimawanto Zega ini dikarenakan yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Personil Polres Tanjung Jabung Barat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, Selasa (17/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan karena pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Yang bersangkutan (Herry,red) tidak masuk lebih dari 30 hari dan saat dilakukan pengecekan urine positif menggunakan Narkoba,” ungkapnya.
Kepolres menyebutkan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan terbukti secara sah menggunakan amfetamin jenis Sabu-Sabu.
“Proses tersebut kami laporkan ke Kapolda dan atas petunjuk beliau diberikan tindak tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Tentunya sambung Kapolres hal inimenjadi pembelajaran bagi Personil lainnya tidak hanya di Polres Tanjung Jabung Barat saja.
Kapolres mengungkapkan upaya bimbingan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan. Tetapi karena bukan yang pertama kali dan selama dirinya (AKBP Agung Basuki,red) menjabat sebagai Kapolres Tanjung Jabung Barat yang bersangkutan sudah melakukan hal yang sama.
“Hari ini kita buktikan komitmen kita menindak tegas kepada Personil yang melakukan pelanggaran,” ucap lulusan Akpol 2004 ini.
Kapolres menambahkan keputusan Kapolda terakhir Bulan Februari 2025 lalu yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri sehingga dikeluarkanlah keputusan Kapolda untuk pemberhentian tidak dengan hormat.
“Harapan kami selaku pimpinan di Polres Tanjung Jabung Barat ini adalah peristiwa yang pertama dan terakhir,” kata Kapolres.
Kapolres mengajak kepada seluruh Personil Polri khususnya di Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek jajaran yang masih mau mengabdi berbuatlah yang terbaik untuk masyarakat dalam memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan.
“Jangan pernah menyakiti Hati masyarakat baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun pelanggaran pidana yang tentunya dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan organisasi yang kita cintai,” imbau Kapolres.
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal