KUALA TUNGKAL – Bagi pengguna jasa penyebarangan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal mulai 1 Oktober 2022, berlaku penyesuaian tarif baru di Lintasan Kuala Tungkal – Telaga Punggur dan Lintasan Dabo – Kuala Tungkal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Syamsul Juhari, S.Sos menyampaikan, penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022, tentang Tarif penyelenggaraan Angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Serta menindaklanjuti hasil rapat Sosialisasi terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 pada tanggal 29 September 2022 yang dilaksanakan secara virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tarif ini mengalami kenaikan dan menyesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Kadishub.
Berikut penyesuaian tarif baru lintasan Dabo – Kuala Tungkal dan lintasan Kuala Tungkal – Telaga Punggur (Batam) per 1 Oktober 2022.
Tarif baru di Lintasan Dabo – Kuala Tungkal mulai 1 Oktober 2022
Jenis muatan penumpang
Dewasa : Rp. 57.500
Bayi : Rp 5.900
Jenis muatan kendaraan
Golongan I : Rp 89.000
Golongan II : Rp 152.000
Golongan III : Rp 309.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang : Rp 1.074.600
Kendaraan Barang : Rp 970.500
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 2.079.800
Kendaraan Barang : Rp 1.704.800
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 3.525.200
Kendaraan Barang : Rp 2.822.500
Golongan VII : Rp 3.557.200
Golongan VIII : Rp 5.310.100
Golongan IX : Rp 7.950.200
Tarif baru mulai di lintasan Kuala Tungkal – Telaga Punggur mulai 1 Oktober 2022
Jenis muatan penumpang
Dewasa : Rp 170.200
Bayi : Rp 17.600
Jenis muatan kendaraan
Golongan I : Rp 221.900
Golongan II : Rp 406.700
Golongan III : Rp 812.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang : Rp 2.753.600
Kendaraan Barang : Rp 2.512.400
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 5.127.300
Kendaraan Barang : Rp 4.316.900
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 8.548.500
Kendaraan Barang : Rp 7.087.300
Golongan VII : Rp 8.893.700
Golongan VIII : Rp 12.873.200
Golongan IX : Rp 18.752.900
(Bas)