KUALA TUNGKAL – Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) Polres Tanjung Jabung Barat telah menindak 352 pengendara yang melanggar dalam Operasi Patuh Siginjai 2019.
Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus 2019 dan telah berakhir pada tanggal 11 Septembet 2019 kemarin.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK, melalui Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo menjelaskan selama 14 hari Pelaksanaan Operasi Patuh 2019 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Satuan Lalu Lintas menindak sebanyak 352 Pelanggar.
“Sebanyak 251 diberi sanksi tegas berupa Tilang dan sebanyak 101 diberi sanksi Teguran,” ungkap IPTU Eko Sutoyo.
Menurut IPTU Eko, dari jumlah pelanggar yang ditindak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, mulai DARI tak menggunakan helm berstandar nasional, tanpa spion hingga tidak ada SIM dan STNK.
Meski Ops Patuh 2019 telah berakhir, Kasat Lantas IPTU Eko Sutoyo menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang sudah ada.
“Aturan tersebut seperti menggunakan Helm bagi R2, Sabuk pengaman untuk R4, anak di bawah umur jangan dibiarkan berkendara sendiri, Jangan ugal-ugalan dan yang terpenting untuk mengutamakan keselamatan pada saat berkendara di jalan raya guna meminimalisir Kecelakaan,” imbaunya.
“Dan yang paling penting difahami bahwa mentaati atau mengikuti peraturan lalu lintas ini adalah keselamatan bersama untuk semua pengguna jalan,” timpal IPTU Eko.
Editor : Tim Redaksi