BETARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah melakukan penertiban dengan memberikan peringatan kepada Pemilik Kafe dan Warung remang – remang untuk menghentikan aktivitas selama Bulan Ramadhan.
Dengan di Back-Up Personel dari Polres Tanjung Jabung Barat, Personel Satpol PP yang dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Tanjung Jabung Barat, M Firdaus Indra mendatangi sejumlah Kafe di Wilayah Kecamatan Betara melakukan penertiban dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Kedatangan kita dengan dibantu Aparat Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat untuk memberikan himbauan kepada Pemilik Kafe remang-remang untuk menutup dan tidak menjalankan usahanya selama Bulan suci Ramadhan,” jelas M Firdaus Indra, Jum’at (25/3/22) Malam disela penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini sebut Firdaus, agar selama Bulan Ramadhan Umat Muslim yang menjalani Ibadah lebih tenang dan tertib.” Hasil giat ada beberapa Pemilik kafe remang-remang yang sudah menandatangani Surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas Warung mereka selama Bulan Ramadhan,” katanya.
Firdaus menegaskan, kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya tidak berhenti di saat itu saja. Bahkan kedepan selama Bulan Ramadhan pihaknya akan kembali melakukan pemantauan terhadap Kafe remang – remang yang sebelumnya diminta menghentikan kegiatan.
“Jika masih ada yang melanggar kita tidak segan – segan akan membawa mereka Pemilik Kafe remang – remang ke Pengadilan sesuai dengan Perda yang berlaku,” kata M Firdaus Indra.(Bas)