KUALA TUNGKAL – Operasi keselamatan 2022 yang dilaksankan serentak oleh Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, hal serupa juga dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, Selasa (1/3/22).
Pantauan di Lapangan, Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat di Hari pertama pelaksanaan Operasi yang akan dilangsungkan hingga 14 Maret 2022 mendatang ini, memulai kegiatan di 2 (Dua) titik Jalan dalam Kota Kuala Tungkal.
Kegiatan Hari pertama di Simpang SMAN 1 Jalan Patunas, dan Simpang PKK Jalan Pahlawan ini, masih banyak pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dan ada juga yang tidak displin Prokes menggunakan Masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap para Pelanggar dan Masyarakat yang tidak disiplin Prokes ini, petugas Satlantas Polres masih memberikan imbauan dan teguran agar tertib dan sadar dalam berlalu lintas serta sadar menerapkan Prokes.
“Hari ini dimulainya Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan selama 14 Hari kedepan dari 1-14 Maret 2022,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasatlantas AKP Devita Efrina, S.IK.
“Dalam kegiatan ini kita mengedepankan langkah Preemtif, Preventif secara simpatik dan persuasif,” imbuh Kasatlantas.
Untuk sasaran sebut Kasatlantas, di Operasi keselamatan ini selain imbauan kesadaran berlalu lintas, pihaknya juga menyampaikan imbauan terkait disiplin Protokol kesehatan.
“Tadi disela kegiatan kita ada juga menempelkan stiker nomor bantuan Polisi. Jadi kalau Masyarakat ada masalah dan membutuhkan kehadiran Polisi bisa menghubungi di Nomor WA 0853-60-555-222,” tukasnya.
Untuk diketahui, Operasi keselamatan 2022 yang dilaksanakan serentak oleh jajaran Kepolisian diseluruh Indonesia dari 1 hingga 14 Maret kedepan, ada 7 (Tujuh) jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi diantaranya :
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan Tiga Bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan Bermotor yang masih di bawah Umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan Empat Bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama Satu Bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama Satu Bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama Satu Tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama Dua Bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama Satu Bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(Bas)
