YTUBE
Pasca Konten Perang Sarung, Kapolres Tanjab Barat : Mari Kita Jaga Kesucian Bulan Ramadhan 5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal Tari Nyimah Parit dan Gurindam Tradisi di Kemeriahan Gelaran Arakan Sahur Satlantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Ini Penyebab Air PDAM Tak Mengalir, Ada Pipa Bocor di Teluk Nilau

Home / Nasional

Minggu, 21 Agustus 2022 - 09:34 WIB

OTT Rektor Unila, KPK Dapati BB Butab Pantastis Rp 1,8 Miliar

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/22). FOTO : Tangkapan Layar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/22). FOTO : Tangkapan Layar.

JAKARTA – Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/8/22).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)  ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti cukup pantastis sekelas rektor.

Berupa uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Uang dan deposito itu diamankan tim penyidik KPK di Lampung pada Jumat (19/8/22).

Dalam kegiatan di Lampung, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.

BACA JUGA :  Diapresiasi Al Haris, Bupati Berharap Arakan Sahur Menjadi Even Tingkat Provinsi dan Dikenal Skala Nasional

“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/22).

Adapun dalam perkara ini, jelas Ali, Karomani diduga terjerat tindak pidana korupsi berupa suap.

Dia diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Selain di Lampung, yakni di Bandung, KPK juga mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp 1,8 miliar.

Di Bandung, KPK menangkap Prof. Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Asep.

Dalam kasus ini, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan swasta Andi Desfiandi yang ditangkap di Bali.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

Nasional

Ini 3 Nama Bakal Provinsi Baru di Indonesia

Covid-19

Hasil Swab Kedua, 98 Personel Secapa AD dinyatakan Negatif

Nasional

Haornas ke-38, KETUM PWI Pusat Atal S Depari Terima Penghargaan Anugerah Olahraga

Nasional

34 DPD dan 78 OKP Berikan Dukungan Haris Pertama Kembali Pimpin KNPI

Nasional

Mantap! Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Guru Honorer dan PPPK, Ini 10 Kesepakatan Raker di DPR

Nasional

11 Negara Telah Dapat Kouta Haji 2021, Indonesia Masih Tanda Tanya?

Nasional

Kasad Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Tsunami Selat Sunda