Namun pada perekutran ini, kata Erpian, pendaftarnya di setiap Desa/Kelurahan minimal dua orang calon.
“Kalau kurang dari dua orang, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk persyatat mendaftar menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kelurahan/ Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan lainnya.
“Lebih lengkapnya bisa dilihat di pengumuman yang disebar maupun dilaman medsos facebook panwascam kecamatan pengabuan,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2