KUALA TUNGKAL – Memasuki Hari kedelapan pasca dibukanya pengajuan penerimaan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Partai Politik di Tanjung Jabung Barat belum ada mengajukan persyaratan Bakal Calon mereka yang akan mengikuti Pileg 2024.
Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara M. Taufik meyebutkan KPU Tanjung Jabung Barat sudah membuka pengajuan penerimaan bekas Bakal Calon dari Partai Politik sejak 1-14 Mei 2023 mendatang.
” Pengajuan sudah dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Jadwal nya 1-13 Mei dibuka dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 16.00 Wib. Sementara di 14 Mei 2023 dibuka dari Pukul 08.00 wib hingga Pukul 23.59 Wib,” beber Taufik, Senin (8/5/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi sejak dibukanya pengajuan Bakal Calon, hingga saat ini belum ada Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon mereka.
” Beberapa Parpol baru menyampaikan surat ke KPU untuk jadwal mereka akan mengajukan Bakal Calon. Karena memang sebelum mengajukan Bakal Calon, Parpol akan menyurati KPU terlebih dahulu,” katanya.
Masih sehubungan dengan pengajuan Bakal Calon, M. Taufik mengingatkan untuk pengajuan berkas Bakal Calon hendaknya harus benar dan absah.
” Pengajuan berkas Calon harus lengkap. Nanti di 15 Mei di KPU akan dilakukan verifikasi administrasi. Hasil verifikasi administrasi kami sampaikan ke Parpol terkait administrasi mereka. Baik itu terhadap kebenaran dan keabsahan syarat mereka,” ungkapnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal