Pasangan Muda Ingin Membuat Nama Anak, Simak Aturan Ini

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan dengan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran yang berlaku sejak 27 April 2022 lalu, pemberian Nama Anak dalam Akte kelahiran harus 2 (Dua) Kata.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Barat H. Azwar menyebutkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte kelahiran, itu harus terdiri dari 2 (Dua) Kata.

“Perubahan yang dilaksanakan sejak 27 April 2022 ini juga dalam penulisan Nama dibatasi dalam penggunaan karakter dibatasi 64 karakter,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya Nama yang diharuskan Dua Kata, Penulisan Nama yang dibatasi 64 Karakter, penyingkatan Nama di Akte tidak diperbolehkan.

“Penyingkatan Nama seperti Muh, M tidak diperbolehkan harus mencantumkan Nama lengkap,” kata H Azwar.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru