Pasangan Muda Ingin Membuat Nama Anak, Simak Aturan Ini

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan dengan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran yang berlaku sejak 27 April 2022 lalu, pemberian Nama Anak dalam Akte kelahiran harus 2 (Dua) Kata.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Barat H. Azwar menyebutkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte kelahiran, itu harus terdiri dari 2 (Dua) Kata.

“Perubahan yang dilaksanakan sejak 27 April 2022 ini juga dalam penulisan Nama dibatasi dalam penggunaan karakter dibatasi 64 karakter,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya Nama yang diharuskan Dua Kata, Penulisan Nama yang dibatasi 64 Karakter, penyingkatan Nama di Akte tidak diperbolehkan.

“Penyingkatan Nama seperti Muh, M tidak diperbolehkan harus mencantumkan Nama lengkap,” kata H Azwar.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi
HUT ke-79 TNI : Berkontribusi dalam Pertahanan Negara, PetroChina Serahkan Bantuan Pembangunan KORAMIL Betara
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Minggu, 24 November 2024 - 21:48 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

Berita Terbaru