Dalam Akte kelahiran sambung H. Awar juga tidak boleh mencantumkan gelar seperti Haji, Profesor, DR atau gelar lainnya.
“Beda kalau di Kartu Keluarga itu diperbolehkan. Tetapi harus ada data pendukung untuk kita catatkan di Kartu Keluarga yang bersangkutan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Azwar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan, apabila nama terlalu panjang melebihi 64 Karakter tidak akan terbaca dengan aplikasi begitu juga dengan Nama dengan satu Kata. Dan aturan ini tidak mempengaruhi Akte kelahiran yang telah diterbitkan sebelum 27 April 2022.
“Jadi diminta bagi pasangan suami istri untuk anaknya yang baru lahir diberi nama dengan menggunakan Dua Kata,” himbaunya. (Bas)
Halaman : 1 2