KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung berencana mengubah bentuk hukum badan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseoan Daerah (PD) BPR Syariah.
Hal itu diketahui setelah Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Safrial sampaikan Rancangan Perda tentang perubahan tersebut pada Rapat Paripurna DPRD yang dibuka oleh Ketua DPRD Mulyani, Kamis (26/12/19).
Rapat Paripurna dihadiri juga oleh wakil ketua DPRD, Sekwan, anggota DPRD, Perwakilan Polres Tanjab Barat, Kejari, anggota DPRD, Para Kepala OPD, dan para Kabag dilingkup Setda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Safrial menyampaika perubahan ini merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.
Ditambahkannya, perubahan pola kegiatan usaha BPR Tanggo Rajo dari konvensional menjadi pola syariah didasari atas pertimbangan kehidupan ekonomi, potensi daerah, sosiologi dan demografi daerah serta kebutuhan masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Selain konversi pada kegiatan usaha dari pola konvensional menjadi pola syariah, bentuk badan hukum dari perusahaan daerah akan berubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA” jelas Safrial.
Dijelaskan Safrial, dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, maka modal tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga akan dimiliki oleh pemegang saham lainnya.
Terkait kinerja perusahaan, menurutnya kedepan perlu diatur pola pembinaan kepada perusahaan. Selain itu juga perlu diatur juga terkait tata kelola dan mekanisme pengawasan perusahaan yang baik.
“Saya berharap kita semua dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara seksama dengan kajian -Kajian yanng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.(*)