PD BPR Tanggo Rajo Akan Jadi BPR Syariah

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Tanjung Jabung Barat, Dr. Safrial Menandatangani Nota Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan PD BPR pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (26/12/19).

FOTO : Tanjung Jabung Barat, Dr. Safrial Menandatangani Nota Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan PD BPR pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (26/12/19).

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung berencana mengubah bentuk hukum badan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseoan Daerah (PD) BPR Syariah.

Hal itu diketahui setelah Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Safrial sampaikan Rancangan Perda tentang perubahan tersebut pada Rapat Paripurna DPRD yang dibuka oleh Ketua DPRD Mulyani, Kamis (26/12/19).

Rapat Paripurna dihadiri juga oleh wakil ketua DPRD, Sekwan, anggota DPRD, Perwakilan Polres Tanjab Barat, Kejari, anggota DPRD, Para Kepala OPD, dan para Kabag dilingkup Setda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safrial menyampaika perubahan ini merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.

Ditambahkannya, perubahan pola kegiatan usaha BPR Tanggo Rajo dari konvensional menjadi pola syariah didasari atas pertimbangan kehidupan ekonomi, potensi daerah, sosiologi dan demografi daerah serta kebutuhan masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Selain konversi pada kegiatan usaha dari pola konvensional menjadi pola syariah, bentuk badan hukum dari perusahaan daerah akan berubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA” jelas Safrial.

Dijelaskan Safrial, dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, maka modal tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga akan dimiliki oleh pemegang saham lainnya.

Terkait kinerja perusahaan, menurutnya kedepan perlu diatur pola pembinaan kepada perusahaan. Selain itu juga perlu diatur juga terkait tata kelola dan mekanisme pengawasan perusahaan yang baik.

“Saya berharap kita semua dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara seksama dengan kajian -Kajian yanng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekraf Ramadhan 2024
Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman
Resmikan Klinik UMKM, Bupati Tanjab Barat ; Semoga Bisa Memperluas Jaringan Usaha
Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel, Cair Maret!
Cara Mudah Beli Token Listrik PLN Lewat Apilksi DANA
Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga
Penyaluran Dana Alami Kendala, Pihak Koperasi Akan Panggil Para Ketua Poktan
Jelang Nataru, Dandim 0415/Jambi bersama Forkopimda Cek Stabilisasi Harga Pangan di Pasar Angso Duo Baru
Berita ini 443 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:11 WIB

Bupati Tanjab Barat Buka Bazar Ekraf Ramadhan 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:16 WIB

Bulog Jamin Stok Beras Untuk Bulan Ramadhan Hingga Juni 2024 di Medan Aman

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:43 WIB

Resmikan Klinik UMKM, Bupati Tanjab Barat ; Semoga Bisa Memperluas Jaringan Usaha

Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:40 WIB

Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Dirapel, Cair Maret!

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:51 WIB

Cara Mudah Beli Token Listrik PLN Lewat Apilksi DANA

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:47 WIB

Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:13 WIB

Penyaluran Dana Alami Kendala, Pihak Koperasi Akan Panggil Para Ketua Poktan

Minggu, 10 Desember 2023 - 13:05 WIB

Jelang Nataru, Dandim 0415/Jambi bersama Forkopimda Cek Stabilisasi Harga Pangan di Pasar Angso Duo Baru

Berita Terbaru