KUALA TUGKAL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi mengajukan penyertaan modal senilai Rp50 Milyar untuk 5 Tahun. Tetapi karena ada syarat – syarat untuk pengesahan Raperda yang belum lengkap, Dewan Tanjab Barat belum bisa melakukan pengesahan.
“Perda penyertaan modal yang kita ajukan Rp50 Milyar untuk 5 Tahun ditunda karena syarat-syarat ada yang belum lengkap,” ungkap Ustayadi Berlian Dirut PDAM Tirta Pengabuan kepada lintastungkal, Selasa (28/12/21).
Syarat – syarat ini mencakup seperti penyerahan Aset dari Pemerintah Daerah, Perhitungan Aset yang belum lengkap. Termasuk rencana bisnis PDAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi masalah aset dan penyusunan rencana bisnisnya,” sebut Ustayadi menegaskan.
Lebih lanjut Ustayadi menyampaikan, jika syarat-syarat penundaan sudah lengkap akan ada Sidang kedua sekitar Bulan Juni 2022.
Sebelumnya, di Hari yang sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum mengesahkan pengajuan penyertaan modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.
Ditundanya pengesahan Raperda penyertaan modal Rp50 Milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Dua Raperda, serta pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/12/21).
Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan sie menyebutkan, usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.
“Intinya, bukan terjadi penolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan,” ungkap Jamal.
Dijelaskan oleh Jamal, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan. Salah satu nya mengenai modal dasar.
“Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa,” sebutnya.
Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal. Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal.
“Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai,” pungkasnya.(Bas)