Pelaksanaan PPKM Mikro Dapat Diatur di Peraturan Desa

- Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. FOTO : Kementrian Kominfo

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. FOTO : Kementrian Kominfo

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, Kemendagri tengah melakukan percepatan penyelesaian peraturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah Covid-19 di tingkat desa.

Selagi menyusun Peraturan Desa (Perdes), pengaturan PPKM Mikro dapat diterapkan dahulu melalui Peraturan Kepala Desa.

“Kita sudah meminta kepada kepala desa untuk melakukan, sebelum mendapatkan Perdes ini sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel,” ujar Yusharto dalam konferensi daring seperti dikutip republika.co.id, Sabtu (20/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Peraturan Kepala Desa dibuat agar kepala desa tidak mengalami masalah dalam penggunaan anggaran. Nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa.

Selain itu, kata dia Kemendagri telah membuat tim pembentukan posko-posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa.

Ia mengeklaim, pada umumnya semua desa sudah bergerak melaksanakan PPKM Mikro.

“Kami dari hari ke hari melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa,” kata Yusharto.(*)

 

TERIMA KASIH SUDAH BERJUANG BERSAMA
Terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.

#ayopakaimasker
#selalupakaimasker
#tanjabbarlawancovid19
#dukungvaksincovid19
#sukseskanvaksinasicovid19

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Dukung Konservasi Hutan dan Daerah Tangkapan Air di Jawa Timur, ABC Lanjutkan Program Penanaman 1.000 Pohon
Inspirasi Krisnawati Membuka Jalan untuk Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:23 WIB

Dukung Konservasi Hutan dan Daerah Tangkapan Air di Jawa Timur, ABC Lanjutkan Program Penanaman 1.000 Pohon

Senin, 6 Mei 2024 - 17:53 WIB

Inspirasi Krisnawati Membuka Jalan untuk Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Saat Mengevakuasi Jasad Ridwan (55) dari Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, Minggu (12/5/23). FOTO : Humas SAR Jambi

Peristiwa

3 Hari Pencarian, Ridwan Korban Tenggelam di Tebo Ditemukan

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:47 WIB