Pelaku Pembunuh Inah Terancam dengan Pasal UU Perlindungan Anak

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH Saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20)

Lanjur Gunur, peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Februari 2020. Pengakuan korban, mereka bertemu dengan korban janjian via WA ketemu di TKP sekitar pukul 15.00 WIB terkait penyelesaian hutang.

“Jadi sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban ke TKP masing-masing, bukan berboncengan,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur mengungkapkan pembunuhan dilakukan sendiri dengan cara mencekik leher korban. Setelah pelaku memastikan korban meninggal dan menggulingkannya ke kanal.

Kapolres juga menyebut sulitnya pengungkapan kasus ini karena antara pelaku dan korban bukan teman dekat. Seandainya HP korban tidak dibawa oleh pelaku besar kemungkinan sulat mengungkap kasus tersebut.

“Jadi sementara pengakuan pelaku kita terima, dan kita juga masih analisa, dan saat ini kita masih melakukan saintifik cream justification mengirim tulang korban ke Lab Cream, sehingga keterangan pelaku nanti akan kita singkronkan dengn temuan di TKP,” terang Guntur.

Diberitakan, seorang Pelajar SMP N 1 Betara bernama Inah ditemukan warga yang ingin mencari ikan pada Senin (20/04/20) sekitar pukul 18.00 WIB.

Wanita usia 18 tahun tu saat ditemukan sudah tinggal tulang belulang di sebuah kanal di Perkebunan Sawit di RT 01 Desa Pematuang Lumut, Kecamatan Batara.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perwira Polisi Meninggal Dunia Saat Mobilnya Tertimpa Pohon Besar di Jalan Jambi-Sabak
Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
BREAKING NEWS : Kebakaran Landa Parit 4 Kampung Nelayan
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
BREAKING NEWS : Nelayan Desa Teluk Kulbi yang Kecelakaan Pompong di Parit 9 Pangkal Babu Ditemukan Meninggal
Berita ini 486 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:35 WIB

Perwira Polisi Meninggal Dunia Saat Mobilnya Tertimpa Pohon Besar di Jalan Jambi-Sabak

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:05 WIB

BREAKING NEWS : Kebakaran Landa Parit 4 Kampung Nelayan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Berita Terbaru

Muskab IPSI Tanjab Barat pemilihan ketua umum masa bakti 2025-2029 (Ist)

Olahraga

Kadiman Terpilih Pimpin IPSI Tanjab Barat Periode 2025-2029

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:20 WIB

Ilustrasi Ruang eSports

Olahraga

Dampak Sponsorship terhadap Kinerja Tim di Dunia Esports

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:38 WIB