Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Tes 150 Ribu

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Setelah sempat viral beragam versi terkait keharusan rapid tes bagi warga yang ingin berpergian yang tarifnya capai Rp 350 – 500 ribu, hingga muncul pandangan jadi ajang bisnis atau dibisniskan ditengah Covid-19.

Akhirnya pemerintah mersepon persolan itu. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.

“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dilangsir CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Bambang juga mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” ujarnya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru