Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Tes 150 Ribu

- Editor

Selasa, 7 Juli 2020 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Setelah sempat viral beragam versi terkait keharusan rapid tes bagi warga yang ingin berpergian yang tarifnya capai Rp 350 – 500 ribu, hingga muncul pandangan jadi ajang bisnis atau dibisniskan ditengah Covid-19.

Akhirnya pemerintah mersepon persolan itu. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dilangsir CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

BACA JUGA :  Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Bambang juga mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” ujarnya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli
Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar
BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan
Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang
Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud
Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi
BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor
Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:13 WIB

BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:23 WIB

Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud

Jumat, 26 Mei 2023 - 00:03 WIB

Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:30 WIB

BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:15 WIB

Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:14 WIB

PDAM Tirta Pengabuan Sebut Macetnya Distrubusi Air ke Pelanggan Terkendala Listrik

Berita Terbaru

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun TehKemudian Terbakar. [FOTO : Tangkapan Layar]

Peristiwa

Helikopter Milik TNI AD Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:12 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB