Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Tes 150 Ribu

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik,” bunyi salah satu aturan yang tertulis dalam Surat Edaran itu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengeluhkan mahalnya biaya rapid test. Dia meminta Kementerian Keuangan memberikan subsidi kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, tidak adanya pengaturan harga maksimal rapid test membuat layanan ini kerap sulit diakses masyarakat.

“Kami sungguh menyesalkan banyak orang kemudian menari di atas penderitaan kami hari ini, dengan menawarkan harga rapid test yang terlalu melambung,” imbuhnya dalam rapat bersama Panja Pemulihan Pariwisata DPR, Selasa (7/7).

“Hari ini ada yang mengatakan (biaya) sudah Rp120 ribu, tapi ada yang bilang Rp 80 ribu. Jadi, ini yang perlu terus menerus kami cari kenapa masih ada yang Rp 350 ribu-Rp 500 ribu,” jelasnya.

Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo pernah mengatakan tes kesehatan terkait virus corona dengan metode rapid test tidak efektif dan tak akurat. Rapid test ini ditempuh pemerintah karena dinilai lebih murah.

“Ternyata juga rapid test ini tidak semuanya efektif. Oleh karenanya ke depan kita lebih banyak mendatangkan PCR test,” kata Doni dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BNPB melalui siaran langsung di akun Youtube DPR RI, Senin (6/4).(edt)

 

 

*Artikel ini telah terbit di CNNIndonesia dengan judul : Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Corona Rp150 Ribu

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:18 WIB

Semangat Ramadhan, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah Sungai Batanghari

Berita Terbaru