KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencanangkan Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir sebagai kampung ORMAS MENGABDI.
Pencanangan berlangsung di Lapangan TPI Parit 7 Desa Tungkal I Kuala Tungkal oleh Bupati Tanjab Barat Dr. H. Saftial diwakili Sekda Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, Rabu (27/11/19).
Bupati Tanjab Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda H. Agus Sanusi menyampaikan sangat mengapresiasi Pencanangan Desa Tungkal I sebagai Kampung Ormas Mengabdi yang didinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjab Barat menjadi wadah ormas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bupati bahwa peran organisasi masyarakat (Ormas) salah satunya adalah sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan.
Keberadaan ormas diyakini mampu menjadi perekat kebangsaan dan menjadi jembatan antara kepentingan rakyat dan negara.
“Disamping itu, ormas juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Karena berada ditengah berbagai kepentingan yang terjadi diantata kelompok masyarakat yang memungkinkan meminimalisirnya potensi konflik,” ujar Sekda membacakan sambutan Bupati Saftial.
Oleh karena itu lanjut Bupati, ormas apapun latar belakangnya, perlu didorong menjadi motor penggerak bangsa, baik itu nasional maupun daerah.
Sebelum menutup sambutannya, Sekda menitipkan harapan besar agar dibentuk Forum Ormas se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ormas agar lebih dipertajam di masyarakat, sehingga pandangan masyarakat terhadap ormas lebih positif.
“Peran ormas menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih ditingkatkan di masa yang akan datang,” tutup Sekda.
Kaban Kesbang Pol Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. R. Aziz Muslim, M.AP mengungkapkan pencanangan Kampung Ormas Mengabdi tahun 2019 baru di tiga desa, yakni Desa Tungkal I, Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir Desa Parit Deli Kecamatan Kuala Betara.
“Tujuannya sebagai wadah bagi Ormas-ormas yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dalam menyampaikan visi misi, program kerja maupun kegiatan positif lainnya,” katanya.
Pembentukan sendiri mengacu pada UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Permendagri 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kemendagri dan Pemda serta Perda Tanjab Barat tentang Ormas.
Hadir dikegiatan ini Staf Ahli Bupati, para asisten, Kepala OPD, Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Sumarno Berutu, SH dan Perwakilan Kodim 0419 Tanjab serta Ketua dan Pengurus Ormas.