Pemkab Tanjab Barat Keluarkan Kebijakan Penundaan Pajak dan Penghapusan Pokok Pajak

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Tanjab Barat, Yon Heri, SP, ME

Kepala Bapenda Tanjab Barat, Yon Heri, SP, ME

Ia menjelaskan bahwa penundaan bayar pajak adalah untuk pajak PBB, di tundanya yang mesti jatuh tempo 30 september di mundurkan menjadi 30 Desember. Sementara ada beberapa penghapusan pajak yaitu pajak restoran dan hotel.

“Penghapusan pokok di lakukan untuk kewajiban Maret, April, Mei dan Juni itu tidak di pungut sama sekali. Ada jenis pajak yang penghapusan adalah pajak hotel, dan pajak rumah makan atau restoran. Dua pajak itu yang kita pertimbangkan akan mengalami kemuduran usaha,”Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, ada penghapusan pokok pajak terhadap reklame toko. Sementara itu, saat ditanya bagaimana kebijakan kedepan setelah new normal dan sebagai upaya membangkitkan ekonomi pelaku usaha dengan tidak memberatkan, kata Yon belum ada kebijakan baru.

“Ke depan Juli dan seterusnya kita belum mengambil kebijakan, karena kita lihat juga sekarang kebijakan pemerintah sudah semakin longgar. Kalo semakin longgar kegiatan usaha menjadi pulih kembali,” Katanya.

Namun, kata Yon untuk kebijakan kedepan, pihaknya masih melihat bagaimana situasi Covid berdasarkan kebijakan pemerintah dan daerah. Jika nantinya kondisi masih memburuk, maka katanya penghapusan pajak untuk pelaku usaha hotel dan rumah makan bisa saja di perpanjang.

“Tapi selama Juli dan selanjutnya masih tidak ada perubahan artinya masyarakat usaha tetap di batasi maka kita akan keluarkan perpanjangan penghapusan. Tapi kalo sudah normal itu tidak lagi,” tuturnya.

“Jadi masa pajak juli itu bayar Agustus kalo seandainya bulan Juli masih terbatas lakukan usaha. Sebelum pembayaran agustus kita keluarkan kebijkan baru,” timpalnya.(*Mir)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026
BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV
Bupati Tanjab Barat : Kepala OPD Diminta Bersikap Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK
Bupati Tanjab Barat Ikut Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD 2023
Kepala BKPSDM Lantik 7 PNS Jabatan Fungsional Guru SMP dan Analis
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas di Seberang Kota
Konflik Lahan Poktan Desa Badang dengan PT DAS, Bupati : Pemda Tidak Ikut Campur dalam Subtansi Masalah
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:47 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:55 WIB

BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:12 WIB

Bupati Tanjab Barat : Kepala OPD Diminta Bersikap Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

Rabu, 31 Januari 2024 - 00:38 WIB

Bupati Tanjab Barat Ikut Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD 2023

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:13 WIB

Kepala BKPSDM Lantik 7 PNS Jabatan Fungsional Guru SMP dan Analis

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:34 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas di Seberang Kota

Jumat, 5 Januari 2024 - 20:25 WIB

Konflik Lahan Poktan Desa Badang dengan PT DAS, Bupati : Pemda Tidak Ikut Campur dalam Subtansi Masalah

Berita Terbaru