KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah akan melakukan lelang terbuka terhadap sejumlah asset kendaraan dinaa milik Pemkab Tanjab Barat.
Lelang tersebut telah disosialisasikan dengan Pengumuman Nomor : 032/916/BKAD/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Bagi warga yang berminat menjadi peserta lelang, disarankan mengakses website www.lelang.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Objek lelang dapat dilihat langsung dibeberapa instansi diantaranya di Kantor Bupati, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Kantor Camat, RSUD Daud Arif, Sekretariat DPRD Tanjab Barat dan Bengkel.
Kabid Asset BKAD Triono, SH mengatakan, lelang kendaraan dinas tahun ini menggunakan sistem online sehingga seluruh calon peserta lelang harus mendaftar melalui sistem online.
Proses pelelangan mobil dinas ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jambi. Proses lelang tersebut juga sepenuhnya dilakukan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Jambi dengan metode open bidding atau penawaran terbuka.
“Tak hanya untuk kalangan pegawai, mobil boleh ditawar masyarakat. Pengumuman telah disampaikan melalui sejumlah media dan website lelang.go.id,” terangnya, Jumat (17/05/19).
Jumlah Asset yang dilelang berupa 40 kendaraan dinas mobil, 74 kendaraan dinas motor, kemudian peralatan rumah tangga, kantor dan jaringan.
Untuk dapat mengikuti lelang tersebut calon pembeli harus terlebih dahulu mendaftarkan akun lelangnya serta menyetor uang jaminan.
Untuk mengetahui apa saja jenis kendaraan, harga limit kendaraan dan besaran nilai jaminan penawaran serta prosedur lelang dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, silakan download di SINI
Editor : Tim Redaksi