LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat melalui BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat mengelar Sosialisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Rencana Aksi 2018 dan Simulasi Uji Coba Aplikasi Absensi Elektronik.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih mewakili Bupati Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS di Balai Pertemuan Kantor Bupati setempat, Jumat (21/12/18).
Encep Jarkasih mengatakan sosialisasi ini merupakan Peraturan Bupati Tanjab Barat No 43 Tahun 2018 tentang TPP PNS di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi yang dilakukan bertujuan agar aparatur dan pejabat memahami prosedur terkait pemberian TPP kepada aparat pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
“Emplementasi Rencana Aksi 2018 dari Perbup No 43 Tahun 2018 tentang TPP mulai efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2019,” kata Encep.
Lanjutnya, yang perlu diingat bahwa untuk mendapatkan tambahan penghasilan (TPP) ini, 40 persen dari perhitungan absensi dan 60 persen kinerja atau SKP,” terang Encep.
Diharapkan dari Rencana Aksi pemberian TPP ini dapat meningkatkan kepatuhan, disiplin kerja dan peningkatan etos kerja, serta meningkatkan pelayanan publik aparatur Pemkab Tanjab Barat.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 pasal 30 menegaskan, pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD,” ujarnya.
“Ini untuk melaksanakan akuntabilitas dan penyelenggara negara yang bersih, bukan dalam tataran wacana, tetapi lebih pada penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, tidak didasarkan pada keinginan,” timpalnya.
Meski begitu lanjut Encep, akan dilihat disiplin dan aspek prestasi kerja seorang pegawai. Untuk itu, pemahaman terhadap tolak ukur pemberian TPP harus dipahami baik oleh seluruh ASN.
Hal terpenting semua pimpinan OPD berlaku adil pada semua bawahan, dengan membagi tugas agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada pegawai tertentu, sementara pegawai lain tidak ada yang dikerjakan, demikian pada penilaiannya.
“Sebab tujuan dari pemberian TPP untuk mengurangi kesenjangan penghasilan antara pegawai,” tegasnya.
Editor : Tim Redaksi