Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II Hingga 30 November, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Editor

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

JAMBI – Pemprov Jambi menggelar pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemutihan pajak dan tahap II. Program ini berlaku selama 4 bulan terhitung tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang ditindaklanjuti  oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-795/BAKEUDA-2.2/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Program Pemutiah Pajak Tahap Kedua Provinnsi Jambi Tahun 2021.

Berikut beberapa ketentuan disebutkan dalam surat tersebut

  1. Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.
  2. Pemutihah Pajak Meliputi:
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah;
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising);
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-I; dan
  • Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif pendaftaran Pajak Nama Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  1. Pemutihan tidak berlaku atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan Baru), Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan Mutasi ke Provinsi lain;
  2. Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihanyang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku lagi)
BACA JUGA :  Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Menggabungkan Sejarah dan Visi Masa Depan Transformasi Perkotaan Indonesia

Demikian beberapa kreteria dalam surat tersebut. Infrmasi lebih lengkap silahkan mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi atau langsung ke BAKEUDA Provinsi Jambi.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Gubernur Jambi Jadi Ketum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring
Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin
Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin
4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan
Ini 3 Nama Bakal Kabupaten/Kota Baru di Jambi
Diskresi Kepolisian Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jambi Dilanjutkan
Edi Purwanto, Konflik Angraria di Jambi Kalau Tidak Selesai Jadi Bom Waktu
Berita ini 3,143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:48 WIB

Sy Fasha Dukung DPD NasDem Tanjab Barat Berikan Reward Umroh Bagi Caleg

Sabtu, 30 September 2023 - 12:32 WIB

Hairan Resmi Pimpin NasDem Tanjabbar, Sy Fasha : Jaga Kekompakan untuk Menang di 2024

Minggu, 24 September 2023 - 01:33 WIB

Ini Nama Tokoh dalam BAJA AMIN, Tim Pemenangan Anies-Muhaimin

Jumat, 22 September 2023 - 11:59 WIB

Peringati HUT ke-2 Garpu, Hairan dan Pengurus Partai NasDem Gelar Syukuran

Minggu, 17 September 2023 - 21:57 WIB

Perdana, DPC Partai Demokrat Tanjabbar Sambut Kunjungan Caleg DPR RI Dapil Jambi

Minggu, 17 September 2023 - 18:57 WIB

TIM Relawan Anies-Cak Imin se Kabupaten Rokan Hilir Resmi Terbentuk

Minggu, 17 September 2023 - 09:13 WIB

Dukungan Mengalir Deras untuk H. Surya Atma Wijaya

Jumat, 15 September 2023 - 14:48 WIB

Hairan Berangkatkan Umroh Caleg NasDem Tanjabbar!

Berita Terbaru

Pengurus dan Wartawan IWO Jambi dan Erni Medika saat Kegiatan Bagikan Ribuan Masker Gratis. FOTO : HMS

Kota Jambi

IWO Jambi dan RS Erni Medika Bagikan Ribuan Masker Gratis

Selasa, 3 Okt 2023 - 18:43 WIB