Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II di Jambi Berakhir 30 November

- Editor

Jumat, 13 November 2020 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi

FOTO : Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi

JAMBI – Jambi termasuk dari Empat belas provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, yang telah berlaku sejak 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020.

Pelaksanaan pemutihan pajak ini erdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahap Kedua Tahun 2020.

Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor 2 tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Kemudian dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, Pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak hanya dibebani membayar pajak tanpa kewajiban membayar denda. Namun penghapusan denda pajak ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA :  PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan

Dokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pemutihan PKB tersebut adalah:
1. untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian,
2. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.

Program tersebut selain untuk menambah pendapatan daerah, Pemutihan PKB dan BBN-KB juga untuk membantu masyarakat, terlebih dimasa pandemi Covid-19.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Setelah Geopark Merangin, Gubernur Al Haris Upayakan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi Masuk UGG
23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak
Gubernur Al Haris Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Dit Intelkam Polda Jambi
Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke 11 dari BPK
Kemenkumham Sebut 16 Pemuda Jambi yang Ditahan Akibat Judi Online di Malaysia Tidak Buat Paspor di Jambi
Gubernur Al Haris Lantik Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Sarolangun
Brigjen Pol Raden Heru Pimpin Monev Saber Pungli Provinsi Jambi
Danrem 042/Gapu, Alhamdulillah 400 Prajurit Yonif Rider 142/KJ Kembali dengan Hasil Maksimal
Berita ini 573 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru