JAMBI – Jambi termasuk dari Empat belas provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, yang telah berlaku sejak 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020.
Pelaksanaan pemutihan pajak ini erdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahap Kedua Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor 2 tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Kemudian dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, Pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jadi, bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak hanya dibebani membayar pajak tanpa kewajiban membayar denda. Namun penghapusan denda pajak ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Dokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pemutihan PKB tersebut adalah:
1. untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian,
2. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.
Program tersebut selain untuk menambah pendapatan daerah, Pemutihan PKB dan BBN-KB juga untuk membantu masyarakat, terlebih dimasa pandemi Covid-19.(*)