LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang masa pendaftaran Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tahun 2019.
Perpanjangan tersebut pendaftaran tersebut didasarkan Pengumuman Nomor : 422.5/413/DIKBUD 1.1/2019, tanggal 01 April 2019, diperpanjang hingga tanggal 12 April 2019.
Sebelumnya sebagaimana Pengumuman Nomor : 422.5/319/DIKBUD 1.1/2019, tanggal 22 Maret 2019, Pendaftaran dibuka tanggal 25 Maret dan ditutup tanggal 31 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat Martunis M. Yusuf, M.Pd mengatakan perpanjangan dilakukan karena banyaknya peminat dan memberikan kesempatan kepada putra putri daerah untuk mendaftar sebagai calon penerima Beasiswa BUD.
“Karena itu, semula pendaftaran ditutup tanggal 31 Maret 2019 diperpanjang sampai 12 April 2019,” terang Martunis, Senin (01/04/19).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemkab Tanjab Barat tahun 2019 ini memmberikan Beasiswa Utusan Daerah pada 6 Perguruan Tinggi.
- Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB)
- Institut Pertanian Bandung (IPB)
- Sekolah Tinggi Ilmu Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta
- Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu Jawa Tengah
- Universitas Sahid Jakarta
- Universitas Beijing China
Adapun persyaratan yang paling mutlak untuk mengikuti program beasiswa dienam perguruan tinggi tersebut diantaranya:
- Bersal dari Kabupaten Tanjab Barat dibuktikan dengan KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil yang telah berlaku minimal 1 tahun.
- Pernah menempuh pendidikan di Kabupaten Tanjab Barat yang dibuktikan minimal memiliki salah satu Ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederazat.
Sedangkah persyaratan khusus lainnya diantaranya
Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tanjab Barat cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat.
- Berusia maksimal 25 tahun pada saat pendaftaran dengan pembuktian Akte Kelahiran.
- Fotocopy rapor SMA/SMK/MA dan MAK/Kejar Paket C dengan nilai minimum 7,0 semester 1-5 yang dilegalisir.
- Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
- Fotocopy KTP orang tua (ayah dan ibu)
- Pas Foto terbaru 3×4 sebanyak 4 lembar
Untuk persyaratan dan informasi lebih lengkap bisa dilihat langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat Jalan Jenderal Sudirman No. 172 Kuala Tungkal, Telpon/Fax : 0742-21222
Editor : Tim Redaksi