Penegakan Hukum Humanis, Kejari Tanjabbar Hentikan Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH., MH bacakan SKP2 dan diserahkan kepada M Arpah didampingi Keluarga, Rabu (20/3/24). FOTO : Dok Kejari

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH., MH bacakan SKP2 dan diserahkan kepada M Arpah didampingi Keluarga, Rabu (20/3/24). FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Kejasksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi kembali mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif yang kali ini diberikan kepada M Arpah Alias Kentung Bin (Alm) Mudesing di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Rabu (20/3/24).

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama Tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH., MH menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, SH., MH terhadap perkara atas nama M Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.

“Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, S.H.M.H didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji, SH., MH koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi,” kata Muhammad Lutfi.

Dijelaskan oleh Muhammad Lutfi, Tersangka M Arpah Alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Karena Telah Memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku,” pungkas Muhammad Lutfi.(*/Bas)

M Arpah Sujud kepada Ibunya memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan. FOTO : Dok Kejari
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 472 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru