Penegakan Hukum Humanis, Kejari Tanjabbar Hentikan Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH., MH bacakan SKP2 dan diserahkan kepada M Arpah didampingi Keluarga, Rabu (20/3/24). FOTO : Dok Kejari

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH., MH bacakan SKP2 dan diserahkan kepada M Arpah didampingi Keluarga, Rabu (20/3/24). FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Kejasksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi kembali mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif yang kali ini diberikan kepada M Arpah Alias Kentung Bin (Alm) Mudesing di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Rabu (20/3/24).

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama Tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH., MH menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA :  Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, SH., MH terhadap perkara atas nama M Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.

“Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, S.H.M.H didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji, SH., MH koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi,” kata Muhammad Lutfi.

BACA JUGA :  Diduga Perangkat Desa Ikut Tertangkap Dalam Pengerbekan Narkoba di Batang Asam

Dijelaskan oleh Muhammad Lutfi, Tersangka M Arpah Alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Karena Telah Memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku,” pungkas Muhammad Lutfi.(*/Bas)

M Arpah Sujud kepada Ibunya memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan. FOTO : Dok Kejari
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 481 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru